Polisi Ringkus Komplotan Pencuri Modus Gembosi Ban Nasabah Bank

Reporter : Anil Rachman
Polresta Malang kota saat konfrensi ungkap kasus

KOTA MALANG – Satreskrim Polresta Malang Kota berhasil mengungkap kasus pencurian uang dengan modus gembosi ban mobil nasabah bank. 

Dalam ungkap kasus tersebut, Polresta Malang Kota berhasil menangkap dan mengamankan Tiga tersangka yang diringkus dari komplotan yang beroperasi di wilayah Malang.

Baca juga: Polisi Berhasil Tangkap Pencuri Truk, Tersangka Mantan Pegawai

Ketiga tersangka yang ditangkap Satreskrim Polresta Malang Kota adalah RAS (37) warga Sukorame, Bandarlampung, WJ (32) dari Lembursitu, Sukabumi dan IW (35) asal dari Semendawai Timur, Oku Timur.

"Kasus ini menjadi perhatian khusus karena melibatkan kelompok pelaku yang kerap menggunakan modus serupa di berbagai lokasi."ungkap Kombes Budi Hermanto, Selasa (24/9)

Para pelaku yang ditangkap ini sebelumnya telah melancarkan aksinya terhadap tiga korban, yakni SA, SR, dan KS, di tiga lokasi berbeda di Kota Malang, yakni di Jl Raya Tidar (Sukun), Jl Terusan Batu Bara (Blimbing), dan Jl Muharto (Kedungkandang).

"Komplotan tersebut terdiri dari delapan orang pelaku, Tiga di antaranya berhasil ditangkap oleh Satreskrim Polresta Malang Kota."jelas Kombes Budi Hermanto.

Masih kata Kombes Budi hermanto, para tersangka ini merupakan bagian dari komplotan besar asal Palembang, yang diduga telah melakukan aksi serupa di beberapa kota lainnya. 

“Satreskrim Polresta Malang Kota berhasil menangkap Tiga pelaku dari kelompok ini yang berjumlah total 12 orang," ungkap Kombes Pol Budi Hermanto.

Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi yang didapatkan oleh Polres jajaran Polda Jatim terkait keberadaan komplotan pencuri ini di wilayah Malang.

"Setelah dilakukan penyelidikan, tim gabungan Polres jajaran berhasil melacak keberadaan para pelaku yang tengah bersembunyi di sebuah rumah di Kecamatan Dampit." tambah Kombes Budi Hermanto.

Dalam penggerebekan tersebut, Delapan orang berhasil diamankan. Saat ini, para pelaku masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut untuk membongkar jaringan komplotan yang lebih luas.

"Atas perbuatannya, ketiga tersangka yang telah ditangkap dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara" Tegas Buher.

Baca juga: Polda Jatim Amankan empat Tersangka Pencuri Baterai Tower di Banyuwangi dan Sampang

Sementara Kasatreskrim Polresta Malang Kota Kompol I Gusti Agung Ananta Putra menjelaskan modus operandi komplotan ini. 

"Para pelaku menargetkan nasabah bank yang baru saja menarik uang tunai dalam jumlah besar. Setelah mengamati nasabah di dalam lobi bank, para pelaku mengikuti korban hingga menemukan lokasi yang sepi."ujar Kompol Gusti yang Baru dilantik ini.

Mereka beraksi dengan cara menyayat ban mobil korban menggunakan alat khusus hingga menyebabkan kebocoran.

Ketika korban menepi untuk memeriksa kondisi ban, pelaku memanfaatkan situasi tersebut untuk mencuri uang yang ada di dalam mobil, baik dengan membuka pintu ataupun memecah kaca mobil.

"Beberapa pelaku, seperti IW, WJ, AP, dan HS, berperan sebagai tim evakuasi dan pengalihan perhatian warga," tuturnya 

"Peran mereka dapat berubah sesuai dengan kesepakatan internal komplotan. Misalnya, pada aksi yang terjadi di Jl Terusan Batu Bara V, Blimbing, Kota Malang, IW berperan sebagai eksekutor yang menyayat ban mobil korban." Beber Kompol Gusti.

Baca juga: Viral di Medsos, Terduga Pelaku Pencuri Mesin Penggiling Tebu Diamankan

Penangkapan ketiga tersangka dilakukan pada Minggu, 22 September 2024, sekitar pukul 04.00 WIB di sebuah rumah yang berada di Kecamatan Dampit, Kabupaten Malang.

Dari penangkapan ini, polisi juga menemukan sejumlah barang bukti berupa uang hasil curian, alat untuk mengempes ban, obeng, Sepeda Motor dari tersangka dan beberapa barang bukti pendukung lainnya.

Sementara untuk total kerugian korban di ketiga TKP dalam satu tahun ini berjumlah Rp 500.000.000,-

"Selain itu, Polresta Malang Kota juga mengidentifikasi beberapa pelaku lainnya yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), yaitu YG (35), RS (40), dan FD alias MM (36)" Pungkas Kompol Gusti.

Saat ini, Polresta Malang Kota tengah melakukan koordinasi dengan Polres lainnya, termasuk, Polres Blitar, Polres Blitar Kota dan Polres Tulungagung, untuk mengejar sisa pelaku dari komplotan tersebut. 

Editor : Redaksi

Politik
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru