SURABAYA -- Satreskrim Polrestabes Surabaya berhasil mengamankan wanita Paruh baya yang viral kedapatan mencuri emas senilai 350 juta. aksi pencurian ini sempat viral usai terekam CCTV.
Diketahui satu terduga pelaku, AM (48), ia merupakan warga asal Pontianak, yang tertangkap kamera CCTV saat mencoba melancarkan aksinya di toko perhiasan Mary, PTC Mall, Surabaya tersebut.
Baca juga: Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2024, Polrestabes Surabaya Ungkap 59 Kasus
Waka Polrestabes Surabaya AKBP Wimboko, dengan didampingi Kasat Reskrim AKBP Aris Purwanto mengungkapkan, kejadian berawal sekitar pukul 16.41 WIB, ketika pelaku AM memasuki toko perhiasan dan berpura-pura sebagai pembeli.
“Ia mencoba berbagai perhiasan dan akhirnya tertarik pada sebuah gelang rantai berlian emas putih, berat 15,74 gram, dengan 28 butir berlian masing-masing seberat 0,3 karat,” ungkap AKBP Wimboko, Saat Press Conference di Gedung Pesat Gatra, Rabu (30/10).
Baca juga: Hari Sumpah Pemuda ke- 96, Ini Pesan Kasatlantas Polrestabes Surabaya AKBP Arif Fazlurrahman
Wimboko menjelaskan, aksi pencurian tersebut dengan gerakan yang tidak mencurigakan, meminta karyawan NB melayaninya dengan baik selayaknya customer.
"AM menjatuhkan gelang tersebut ke pangkuannya, lalu meletakkannya di lantai. Tak lama kemudian, ia melepas syal yang dikenakannya dan memanfaatkan syal tersebut untuk menyembunyikan gelang dalam tas yang dibawanya," jelasnya
Baca juga: Perkuat Sinergitas Kombespol Luthfie Sulistiawan Kunjungi KPU Surabaya hingga Cek Gudang Logistik
Wimboko menambahkan, setelah menerima laporan, pada Jumat (25/10) anggota kami segera melakukan penyelidikan, lalu melakukan penangkapan terhadap AM dan menetapkan sebagai tersangka dalam kasus pencurian dan AM di jerat dengan Pasal 362 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
“Dari tangan pelaku AM, polisi menyita barang bukti berupa gelang berlian hasil curian, serta dress berwarna oranye yang dikenakan saat melakukan pencurian,” tutup Wimboko.
Editor : Redaksi