GRESIK - Kapolres Gresik AKBP Rovan Richard Mahenu melalui Kasatreskrim Polres Gresik AKP Abid Uais Al-Qarni Aziz mengatakan Satuan Reserse Kriminal Polres Gresik Polda Jatim berhasil meringkus terduga pelaku kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan korban tewas.
Peristiwa tersebut terjadi di Jalan Desa Wedoroanom, Kecamatan Driyorejo, Gresik pada 2 Februari 2025, mengakibatkan dua korban, yakni SA (16) yang meninggal dunia dan MS (17) yang mengalami luka-luka.
Baca juga: 175 Paket MBG Dibagikan Kepada Siswa SDN 71 Gresik
"Kedua korban merupakan warga Kecamatan Wringinanom, Gresik," ujar Abid, Jum'at (21/1)
Kasatreskrim Polres Gresik mengungkapkan, terduga pelaku ditangkap Polisi setelah penyelidikan intensif terhadap DHS (18), warga Kecamatan Menganti, Gresik.
"Kami mengumpulkan bukti lapangan (fulbaket), memeriksa saksi-saksi, serta mencocokkan rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian," kata Abid.
Dari hasil pemeriksaan, DHS diketahui dalam kondisi mabuk akibat pesta minuman keras (miras) sebelum kejadian.
Baca juga: Satlantas Polres Gresik Lakukan Ramp Check untuk Tingkatkan Keselamatan Berkendara
"Tersangka bersama teman-temannya ini mengonsumsi miras sebelum konvoi," terang Abid.
Ia menegaskan bahwa tidak ada unsur perencanaan dalam kejadian ini.
"Aksi kekerasan ini dilakukan secara spontan saat mereka mencari sasaran,” jelas Abid.
Baca juga: Polres Gresik Komitmen Berantas Judi Online, Belasan Kasus Berhasil Diungkap
Namun demikian lanjut Abid, tindakan kekerasan yang dilakukan tersangka berujung fatal hingga menyebabkan korban meninggal dunia.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 80 Ayat (3) Jo. Pasal 76C Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
"Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara dan/atau denda hingga Rp3 miliar,” pungkasnya.
Editor : Redaksi