Polresta Sidoarjo Ungkap Ratusan Kasus Narkoba, 134 Tersangka Diamankan

Reporter : Anil Rachman
Polresta Sidoarjo saat konferensi terkait ungkap kasus

SIDOARJO – Satuan Reserse Narkoba Polresta Sidoarjo berhasil mengungkap 110 kasus narkotika dalam periode 21 Oktober 2024 hingga 21 Februari 2025. Dari operasi ini, polisi mengamankan 134 tersangka, terdiri dari 129 laki-laki dan 5 perempuan.

Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol Christian Tobing, mengungkapkan bahwa dari total kasus yang terungkap, 84 kasus ditangani oleh Satresnarkoba Polresta Sidoarjo, sementara 24 kasus lainnya diungkap oleh jajaran polsek.

Baca juga: Wujudkan Ketahanan Pangan Polresta Sidoarjo Buka Lahan Tidur Jadi Produktif

“Barang bukti yang berhasil diamankan berupa 2,3 kilogram sabu, 286 butir ekstasi, 4.215 butir pil koplo, serta 1,06 gram ganja. Sejumlah barang bukti sudah kami musnahkan, termasuk 1,5 kilogram sabu dan 125 butir ekstasi,” kata Kombes Pol Christian Tobing, Selasa (25/2).

Salah satu kasus besar yang diungkap adalah peredaran narkoba menggunakan metode baru, yakni pengiriman melalui microtube. Polisi menangkap empat tersangka di sebuah rumah di Kavling Walet, Desa Kalanganyar, Sedati, Sidoarjo, pada 21 Oktober 2024.

Keempatnya, yakni AC (34), MM (25), DSB (28), dan NNA (25), memiliki peran berbeda dalam jaringan ini. AC berperan sebagai operator keuangan, MM sebagai penerima dan pendistribusi narkoba, DSB sebagai kurir, sementara NNA, istri siri seorang bandar berinisial R (DPO), membantu mencari kartu SIM untuk komunikasi transaksi narkoba.

Dari penggerebekan itu, polisi menyita 1,5 kilogram sabu, 240 butir ekstasi, serta berbagai alat transaksi, termasuk buku rekening dan ponsel.

“Modus operandi mereka cukup canggih, menggunakan sistem komunikasi tertutup dan transaksi berbasis elektronik,” ujar Kombes Pol Christian Tobing.

Baca juga: Potong Tumpeng Warnai Tasyakuran HUT ke-74 Polairud Bersama Nelayan

Kasus lain terjadi di Katerungan, Kecamatan Krian. Polisi menangkap DFJ alias Kacong (25) pada 12 Februari 2025 di rumahnya. Dari tangan tersangka, polisi menyita 13 bungkus sabu seberat 115,14 gram, timbangan digital, alat hisap sabu, serta sejumlah plastik klip kosong.

DFJ diketahui mendapatkan sabu dari seorang bandar berinisial B (DPO). Ia berperan sebagai perantara yang menerima barang dan meletakkannya di lokasi tertentu untuk diambil pelanggan atau kurir lain.

“Tersangka ini sudah beberapa kali meranjau sabu dengan bayaran Rp 25 ribu per titik. Tapi kali ini dia belum sempat mendistribusikan barang karena keburu kami tangkap,” ujar Kombes Pol Christian Tobing.

Baca juga: Gelorakan Swasembada Pangan Polresta Sidoarjo Rangkul Bumdes

Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara dan maksimal seumur hidup atau hukuman mati.

Polresta Sidoarjo menegaskan akan terus memberantas peredaran narkoba di wilayahnya dengan menggencarkan edukasi kepada masyarakat, melibatkan orang tua, guru, tokoh masyarakat, dan pemerintah daerah.

"Sinergi antara kepolisian, masyarakat, dan stakeholder terkait sangat penting dalam memerangi kejahatan narkoba,” tutup Kapolresta Sidoarjo.

Editor : Redaksi

Politik
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru