Pemkot Surabaya Segel 64 Unit Rusunawa Tanah Merah Tahap II, Penghuni Diingatkan Patuhi Aturan

Reporter : Anil Rachman
Suasana penyegelan Rusunawa Tanah Merah

SURABAYA – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menyegel 64 unit Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa) Tanah Merah II Blok A, Sabtu (10/10). Penertiban tersebut dilakukan setelah penghuni dinilai melanggar ketentuan administrasi dan melalui tahapan sanksi berupa tiga kali peringatan.

Kepala UPTD Rumah Susun Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan (DPRKPP) Kota Surabaya, Adinda Setiyoningrum, menjelaskan bahwa penyegelan bukan dilakukan secara tiba-tiba.

Baca juga: ‎Soroti Dampak Mihol, SWI Dorong DPRD-Pemkot Lahirkan Perda

Ia mengaku sebelumnya Pemkot telah memberikan sosialisasi, surat pemberitahuan, hingga peringatan pertama, kedua, dan ketiga kepada para penghuni.

Setelah tahapan tersebut dilalui, DPRKPP meminta bantuan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk melaksanakan penertiban.

"Penyegelan kali ini dilakukan karena ada pelanggaran peraturan daerah dan sudah diberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku dari peringatan satu, peringatan dua, peringatan tiga, sampai penyegelan dan akhirnya ada bantuan penertiban ke Satpol PP," kata Adinda.

Menurutnya, langkah tersebut diharapkan menjadi pengingat bagi penghuni agar lebih tertib dalam memenuhi kewajiban serta menaati ketentuan yang berlaku dalam pengelolaan rusunawa.

Adinda berharap penegakan aturan ini dapat mencegah terulangnya pelanggaran serupa, sekaligus meningkatkan kepatuhan penghuni terhadap peraturan daerah (Perda) dan Peraturan Wali Kota (Perwali).

"Semoga dengan adanya giat ini juga menyadarkan para penghuni agar tidak melanggar ketentuan yang ada di dalam Perda dan Perwali," ujarnya.

Baca juga: Yuga Soroti Imbauan Iuran Agustusan, Kegiatan Kampung Dikhawatirkan Tak Berjalan ‎

Sementara itu, Ketua Tim Kerja Penindakan Satpol PP Kota Surabaya, Agnis Juistityas, mengatakan pihaknya melaksanakan penyegelan dan pengosongan berdasarkan permohonan penertiban yang diajukan DPRKPP terhadap 64 unit di Rusunawa Tanah Merah tahap II Blok A.

"Kami melaksanakan penyegelan dan pengosongan di Rusun Tanah Merah tahap II Blok A. Jadi sebelumnya teman-teman DPRKPP telah menyampaikan permohonan penertiban sejumlah 64 unit rusun," kata Agnis.

Ia menegaskan, Pemkot Surabaya berharap seluruh penghuni rumah susun dapat menjalankan kewajiban masing-masing sesuai ketentuan yang berlaku. Apabila kewajiban tersebut diabaikan, pemerintah dapat mengambil langkah penegakan aturan sesuai prosedur.

"Ke depannya kami dari Pemerintah Kota Surabaya berharap semua penghuni rumah susun yang ada di Kota Surabaya agar tertib melakukan kewajibannya," tuturnya.

Baca juga: Gempar Jatim Soroti Tiga Isu Strategis, Desak Inspektorat Surabaya Segera Tindaklanjuti ‎

Agnis menambahkan, Satpol PP bersama DPRKPP akan menindaklanjuti pelanggaran yang terjadi sesuai ketentuan, termasuk melalui penyegelan hingga pengosongan unit.

"Karena jika para penghuni ini melalaikan kewajiban, maka kami bersama dengan DPRKPP akan melakukan penyegelan dan pengosongan," pungkasnya.

Penertiban ini menjadi pengingat bahwa pemanfaatan rusunawa harus berjalan sesuai aturan yang berlaku. Di sisi lain, kejelasan mengenai bentuk pelanggaran administrasi yang dilakukan pada masing-masing unit menjadi informasi penting agar masyarakat memahami dasar penindakan tersebut.

Editor : Redaksi

Politik
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru