Surabaya,Tikta.id - Anggota Komisi C DPRD Kota Surabaya, Abdul Ghoni Mukhlas atau yang akrab dipanggil Cak Ghoni turut buka suara terkait bantib penertiban IMB Hotel Dafam di Jalan Ir Soekarno.
Cak Ghoni meminta, agar Satpol PP melakukan pembongkaran agar tidak terkesan melecehkan marwah DPRD. Sebab, bantib atau surat peringatan sudah dilayangkan 3 kali
"Perihal persoalan bantip surat peringatan ketiga sudah dilayangkan, tapi tindak lanjut untuk penertiban melakukan pembongkaran masih belum dilaksanakan," kata Cak Ghoni, kepada wartawan (19/3).
"Kami selaku DPRD membidangi persoalan pembangunan menanyakan perihal terkait dengan Satpol PP terkait dengan penertiban ini, jangan sampai Marwah DPRD dilecehkan, itu sudah berapa kali diajukan bantip," tambah Ghoni
Cak Ghoni menyebut, pengajuan bantip sudah diajukan sejak 10 Januari. Harusnya imbau dia, Maret bisa ditindaklanjuti dan diselesaikan oleh pihak terkait.
"Dari 10 Januari sudah diajukan bantip, ini sudah Maret, paling tidak ditindak lanjuti agar di bulan ini segera diselesaikan ya. Kami juga minta teman-teman DPRKPP jangan beralasan tidak ada penandaan titik pelanggaran IMB," ujar Cak Ghoni.
"Jadi paling tidak jangan sampai ke lalaian seperti itu jangan diulangi lagi," tandas Cak Ghoni
Baca juga: Soal Kasus Keributan di SMAK Gloria 2 Surabaya, AMI Minta DPRD Kawal Tuntas
Editor : Redaksi