Terduga Pelaku Curanmor Selamat dari Amukan Warga 

Reporter : Anil Rachman
Sepeda motor yang diduga dibawa kabur

Surabaya, Tikta.id - Terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Semampir Polres Pelabuahan Tanjungperak Polda Jatim.

Tersangka kepergok mengambil motor milik korban MT (41), yang saat itu diparkir didepan rumahnya, pada Kamis (02 Mei 2024) sekira pukul 15.00 Wib.

Baca juga: Bersama Forkompinda Polres Pelabuhan Tanjung Perak Sidak Gudang Logistik KPU

"Tersangka R ini diketahui mencuri sepeda motor milik korban yang terparkir didepan rumahnya jalan Jatipurwo 4/25, Surabaya, saat beraksi diteriaki oleh seorang anak kecil," kata Kapolsek Semampir Kompol Eko Adi Wibowo, Selasa (7/5).

Mendengar teriakan anak kecil, korban yang sewaktu itu tidur langsung terbangun melihat keluar dan ternyata motor yang dibawa pelaku adalah miliknya. 

Kemudian korban berusaha mengejar pelaku dan berhasil menangkapnya yang tak jauh dari lokasi kejadian tersebut.

Baca juga: Terduga Pelaku Judi Online Dibekuk Polisi

"Setelah tertangkap warga sekitar yang mendengarnya dengan spontan langsung mendekati pelaku dan menghajarnya dengan beramai-ramai." jelas Kompol Eko.

Untung saja Unit Opsnal Polsek Semampir yang melintas di lokasi melihat kejadian itu dan langsung menyelamatkan pelaku dari amukan warga dan membawanya ke mako untuk dilakukan proses penyelidikan lebih lanjut.

"Untuk barang bukti yang diamankan dari pelaku 1 unit sepeda motor Honda No.pol : L-5351-HY, Tahun 2014, warna White Silver. Sementara dari korban diamankan barang bukti 1 Lembar STNK asli sepeda motor Honda No.pol : L-5351-HY, Tahun 2014, warna White Silver, dan 1 buah kunci kontak." Tambahnya.

Baca juga: Tahapan Pilkada, Polres Pelabuhan Tanjung Perak Gencarkan Patroli Malam

Kompol Eko memaparkan, atas perbuatannya tersangka akan dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian.

“Ancaman hukumanya maksimal 5 tahun penjara."pungkasnya.

Editor : Redaksi

Politik
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru