Putus Mata Rantai Narkotika, Polres Tanjung Perak Ciduk Seorang Pemuda

Satnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak
Satnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak

SURABAYA - Upaya memutus mata rantai peredaran narkotika di Kota Surabaya kembali dilakukan jajaran Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak. Kali ini, polisi mengungkap dugaan peredaran narkotika jenis sabu dengan barang bukti mencapai sekitar 42 gram.

Seorang pemuda berinisial A.T.F (23), warga Kecamatan Lakarsantri, Surabaya, diamankan dalam pengungkapan tersebut. Penangkapan dilakukan pada Selasa, (18/9), sekitar pukul 18.30 WIB, di kawasan Perumahan Puri Lidah Kulon Indah, Kecamatan Lakarsantri, Surabaya.

Baca Juga: Peringati HKGB ke-74, Bhayangkari Tanjung Perak Gelontorkan Ratusan Paket Bansos

Kasatnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Adik Agus Putrawan, menyampaikan, dari penindakan tersebut petugas menemukan 24 klip plastik yang berisi narkotika jenis sabu dengan total berat bruto sekitar 42 gram.

“Barang bukti tersebut ditemukan tersimpan di bawah meja kamar di dalam rumah tersangka,” demikian keterangan dalam press release Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak.

Dari hasil pemeriksaan, polisi menyebut A.T.F mendapatkan sabu tersebut dari seorang pria yang dikenal dengan nama panggilan KEBO. Sosok tersebut kini berstatus daftar pencarian orang (DPO).

Menurut keterangan kepolisian, A.T.F menerima sabu dari KEBO sekitar pukul 17.30 WIB pada hari yang sama, di sebuah rumah di kawasan Jalan Babatan, Kelurahan Babatan, Kecamatan Wiyung, Surabaya. Narkotika tersebut kemudian diduga diedarkan kembali.

Dalam menjalankan aktivitasnya, A.T.F disebut menawarkan sabu kepada teman-temannya. Polisi juga menyebut peredaran dilakukan menggunakan sistem ranjau, yakni dengan menempatkan narkotika di lokasi tertentu yang telah disepakati.

Berdasarkan keterangan yang tercantum dalam press release, tersangka disebut dapat menjual sabu antara satu hingga 10 kali dalam sehari. Aktivitas tersebut disebut telah dilakukan selama sekitar tiga tahun, dengan harga setiap poket berkisar Rp100 ribu hingga Rp800 ribu.

Baca Juga: Cangkrukan Kamtibmas Jogo Perak, Ajak Warga Jaga Surabaya Bersama

Kasatnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak menyampaikan bahwa berdasarkan pemeriksaan, motif yang disampaikan tersangka berkaitan dengan kebutuhan hidup sehari-hari serta keinginan mendapatkan narkotika untuk dikonsumsi secara cuma-cuma.

“Keuntungan yang didapatkan tersangka disebut berkisar Rp200 ribu hingga Rp1 juta dari setiap aktivitas pengedaran, selain mendapatkan sabu secara cuma-cuma,” demikian keterangan dalam press release tersebut.

Selain 24 klip sabu dengan berat bruto sekitar 42 gram, petugas turut mengamankan satu bendel klip plastik kosong, satu timbangan elektrik, satu tas selempang warna hitam, satu kotak plastik cotton buds, satu kotak paket yang dibungkus lakban cokelat, serta satu unit telepon seluler.

Atas perkara tersebut, tersangka diproses berdasarkan ketentuan pidana terkait narkotika golongan I jenis sabu dengan berat lebih dari lima gram. Dalam press release, polisi mencantumkan Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 609 ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Baca Juga: Diduga Bawa Sabu Lebih dari Satu Ons, Pria di Surabaya Diringkus Polisi

Adik Agus mengatakan, penyidikan terhadap perkara tersebut masih terus dilakukan. Polisi juga akan berkoordinasi dan bekerja sama dengan instansi terkait.

Sementara itu, keberadaan KEBO yang disebut sebagai pihak yang memasok sabu kepada tersangka masih menjadi bagian dari pengembangan penyidikan karena yang bersangkutan tercatat sebagai DPO.

Polres Pelabuhan Tanjung Perak selanjutnya menyatakan akan menuntaskan proses penyidikan dan melakukan koordinasi dengan instansi terkait dalam penanganan perkara tersebut.

Editor : Redaksi