TIKTA.id, Surabaya - Menyambut libur panjang dan cuti bersama Hari Raya Waisak, 23 - 26 Mei 2024, KAI Daop 8 Surabaya menyediakan 27.226 tempat duduk setiap harinya. Jumlah kapasitas ini mencakup 47 KA jarak jauh yang terdiri dari 43 KA jarak jauh reguler, 3 KA jarak jauh tambahan, dan 1 KA lokal komersial tambahan.
Adapun 3 KA jarak jauh tambahan dan 1 KA lokal komersial yang beroperasi pada 23 - 26 Mei 2024 yakni KA Sancaka relasi Surabaya Gubeng - Yogyakarta, KA Malioboro Ekspres, relasi Malang - Purwokerto, KA Malabar pagi relasi Malang - Bandung, KA Arjuno Ekspres relasi Malang - Surabaya Gubeng PP.
Baca juga: Maximize Your Break: Tips Menikmati Hari Libur
Manager Humas KAI Daop 8 Surabaya Luqman Arif mengatakan bahwa Daop 8 siap mengakomodir kebutuhan masyarakat yang melakukan mobilitasnya pada periode libur panjang dan cuti bersama Hari Raya Waisak.
Menurutnya, transportasi kereta api memiliki berbagai keunggulan, diantaranya keselamatan pelanggan, keamanan dan kenyamanan pelanggan, ketepatan waktu, dan juga mengurangi potensi kecelakaan di jalan raya.
"KAI Daop 8 Surabaya selalu berusaha mengutamakan keselamatan perjalanan KA, kenyamanan, dan ketepatan waktu dalam mengantarkan pelanggan hingga stasiun tujuan," ungkapnya.
Baca juga: Kamseltibcarlantas di Libur Panjang Maulid Nabi
Pada libur panjang dan cuti bersama Hari Raya Waisak 2024, berdasar data pada Selasa (21/5) pukul 10.00 WIB, pemesanan tiket KA jarak jauh keberangkatan di Daop 8 Surabaya tanggal 22 - 26 Mei 2024 tercatat sebanyak 62.339 pelanggan.
"Data ini akan terus meningkat karena penjualan tiket masih terus berlangsung," terangnya.
Lebih lanjut, Luqman Arif pun memberikan beberapa tips yang bisa dilakukan oleh masyarakat saat akan melakukan perjalanan dengan transportasi kereta api. Pertama, pesan tiket KA jauh hari, kemudian sediakan waktu tempuh yang cukup untuk menuju stasiun agar tidak tertinggal KA, dan yang terakhir agar perhatikan barang bawaan yang diperbolehkan.
Baca juga: H-1 Libur Panjang Penumpang KA Jarak Jauh Tembus 19.310
Sementara itu, barang yang dilarang dibawa sebagai bagasi meliputi binatang, narkotika psikotropika dan zat adiktif lainnya, senjata api/tajam, benda yang mudah terbakar/meledak, benda yang berbau busuk/amis atau dapat mengganggu kesehatan, dan barang lainnya yang menurut pertimbangan petugas boarding tidak pantas diangkut sebagai bagasi karena keadaan dan besarnya tidak pantas diangkut sebagai bagasi.
"Selain mengutamakan keselamatan perjalanan KA, KAI juga mengedepankan kenyamanan setiap pelanggan saat berada di stasiun, diatas KA, hingga stasiun tujuan. Namun, diperlukan juga dukungan dari setiap pelanggan untuk dapat menciptakan suasana yang saling mendukung satu sama lain agar tercipta perjalanan yang nyaman, aman, dan selamat," pungkas Luqman Arif.
Editor : Redaksi