Belasan Bangunan Liar di Pantura Comal Dibongkar Paksa Tim Gabungan

Pembongkaran bangunan liar di Comal Pemalang
Pembongkaran bangunan liar di Comal Pemalang

PEMALANG - Tim gabungan dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pemalang bersama unsur TNI-Polri serta PTPN X Jateng merobohkan puluhan bangunan liar yang berdiri di atas tanah milik PTPN di Jalan Raya Comal, Desa Ujunggede, Kecamatan Ampelgading, Kabupaten Pemalang, Senin (10/8).

Pembongkaran paksa ini, menurut General Manager Unit Bisnis Manajemen Aset PT Perkebunan Nusantara I Regional 3 Jawa Tengah, Agung Prasetyo, dilakukan lantaran bangunan-bangunan tersebut tidak memiliki izin resmi dan memicu keluhan warga sekitar.

Baca Juga: Sambut HUT ke-81 Kemerdekaan RI, Rutan Pemalang Gelar Donor Darah Bersama PMI

“Siang ini adalah proses penertiban area lahan ilegal yang sebelumnya sesuai dengan laporan Ketua DPRD Komisi A dan juga laporan dari masyarakat sekitar. Ada kegiatan yang melanggar perda, yaitu ada kegiatan prostitusi yang pada saat itu sudah disaksikan bersama. Ada penangkapan di sini sehingga prostitusi yang pada saat itu disaksikan bersama, sehingga meminta pada kami sebagai pemilik lahan untuk ditertibkan di area ini. Sudah ada kesepakatan dari berbagai pihak sehingga dilaksanakan pembongkaran,” kata Agung, Senin (10/8).

Menurut Agung, pembongkaran lahan milik PTPN X Jateng tersebut sudah dilakukan sesuai prosedur.

“Kita sudah adakan sosialisasi, kita ada surat peringatan satu, dua dan tiga, hingga door to door menyampaikan bahwa kegiatan ilegal ini harus ditertibkan,” ujarnya.

Pembongkaran belasan bangunan liar tersebut bermula saat satu unit alat berat dan puluhan petugas gabungan mendatangi lokasi di ruas Jalan Raya Comal, Desa Ujunggede, sejak pukul 09.00 WIB.

Keberadaan bangunan liar berupa warung dan lapak semipermanen ini dinilai telah melanggar aturan pemanfaatan bagian jalan serta mengganggu ketertiban umum.

Baca Juga: Polres Pemalang Dalami Kematian Pelajar SMP di Randudongkal

Sementara itu, Kepala Satpol PP Kabupaten Pemalang Achmad Hidayat menyatakan bahwa langkah pembongkaran telah melalui prosedur yang berlaku. Para penghuni bangunan sebelumnya telah diberikan surat peringatan serta batas waktu untuk melakukan pengosongan secara mandiri.

Namun, hingga batas waktu yang ditentukan, sebagian besar pemilik mengabaikan imbauan tersebut sehingga petugas harus mengambil tindakan tegas dengan merobohkan bangunan.

“Alhamdulillah atas koordinasi yang baik dengan berbagai unsur, kami telah melakukan penertiban dan pembongkaran bangunan liar di lokasi demi keindahan, ketertiban, dan kenyamanan warga masyarakat Kabupaten Pemalang,” ujarnya.

Baca Juga: Momen Haru, SMP Negeri 1 Petarukan Lepas Tiga Guru Purna Bakti Setelah Puluhan Tahun Mengabdi

Proses pembongkaran sempat menarik perhatian pengguna jalan yang melintas di jalur Comal Baru. Meski demikian, kegiatan penertiban berlangsung kondusif dan terkendali tanpa perlawanan berarti dari pemilik bangunan karena pengamanan ketat aparat kepolisian dan TNI.

Dengan dirobohkannya deretan bangunan liar tersebut, Pemerintah Kabupaten Pemalang berharap kawasan Jalan Raya Comal, khususnya di Desa Ujunggede, menjadi lebih tertata, bersih, dan bebas dari potensi pelanggaran ketertiban sosial.

Selanjutnya, lokasi bekas pembongkaran akan diawasi secara berkala agar tidak kembali disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

Editor : Redaksi