MAJALENGKA – Pemerintah Kabupaten Majalengka menyoroti masih banyaknya pelaku UMKM yang belum memiliki sertifikat halal dalam audiensi bersama Kartika Halal Center Majalengka. Dari 74.691 pelaku UMKM yang tercatat di Kabupaten Majalengka, baru 36.782 yang telah memiliki sertifikat halal.
Data Dinas Ketenagakerjaan, Koperasi dan UKM Kabupaten Majalengka menunjukkan masih terdapat puluhan ribu pelaku UMKM yang perlu didorong dan difasilitasi untuk mendapatkan sertifikasi halal.
Baca Juga: Eman Siapkan Surat Edaran, Dorong UMKM Majalengka Percepat Sertifikasi Halal
Kepala Dinas Ketenagakerjaan, Koperasi dan UKM Kabupaten Majalengka Solehudin mengatakan pemerintah daerah terus mendorong agar semakin banyak pelaku usaha memenuhi persyaratan sertifikasi halal.
"Sertifikasi halal menjadi salah satu bagian dari proses peningkatan kualitas produk dan perluasan kepercayaan konsumen," katanya.
Ketua LP3H Kartika Alan Barok, didampingi Ade Rahmat dan Dani Miharja, menyampaikan perkembangan pendampingan sertifikasi halal di Majalengka. Lebih dari 4.700 pelaku usaha telah mendapatkan pendampingan hingga memperoleh sertifikat halal melalui program SEHATI BPJPH.
Kartika Halal Center juga siap memberikan layanan pendampingan halal bagi pelaku UMKM, termasuk membantu pembuatan Nomor Induk Berusaha (NIB). Layanan tersebut menjadi bagian dari upaya memperluas pendampingan bagi pelaku usaha yang belum tersertifikasi.
Baca Juga: Eman Siapkan Surat Edaran, Dorong UMKM Majalengka Percepat Sertifikasi Halal
Dani mengatakan dukungan pemerintah daerah penting untuk memperluas jangkauan pendampingan sertifikasi halal. "Kami berharap sinergi ini bisa mempercepat sertifikasi halal bagi pelaku usaha di Majalengka," ujar Dani.
Dalam audiensi itu, Bupati Eman juga menyatakan Pemkab Majalengka akan menyiapkan surat edaran untuk mendorong percepatan sertifikasi halal. Surat tersebut diharapkan menjadi instrumen penguatan koordinasi antarorganisasi perangkat daerah dalam memberikan fasilitasi kepada pelaku UMKM.
Eman mengatakan sertifikasi halal merupakan bagian dari upaya membangun ekosistem halal sekaligus mendorong UMKM naik kelas. "Kami ingin membangun ekosistem halal di Majalengka dan menaikkan UMKM agar naik kelas melalui berbagai tahapan termasuk sertifikasi halal," kata Eman.
Baca Juga: Eman Siapkan Surat Edaran, Dorong UMKM Majalengka Percepat Sertifikasi Halal
Percepatan sertifikasi halal semakin penting karena masa penahapan sertifikasi halal bagi pelaku usaha mikro dan kecil untuk produk makanan, minuman, hasil sembelihan dan jasa penyembelihan berlangsung hingga 17 Oktober 2026.
Dalam audiensi tersebut turut hadir Kepala Balai Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Provinsi Jawa Barat Imam Mutawakkil serta perwakilan perangkat daerah terkait.
Editor : Redaksi