SURABAYA - Anggota Komisi B DPRD Kota Surabaya, Budi Leksono alias Buleks, meminta persoalan pengelolaan dan layanan air bersih di Kota Surabaya tidak berhenti pada forum hearing.
Hal itu disampaikan Buleks, saat Komisi B DPRD Surabaya menerima audensi dari Gempar Jatim untuk mengupas sejumlah persoalan, mulai dari kualitas air, hingga pengelolaan air oleh pengembang.
Baca Juga: Warga Jepara Dibekali Mitigasi Kebakaran, Komisi B DPRD Surabaya Gandeng Damkar
Sebelumnya, Buleks mengapresiasi terselenggaranya forum tersebut. Menurutnya, hearing menjadi ruang untuk mempertemukan berbagai pihak sekaligus merumuskan persoalan yang perlu dikawal DPRD.
"Saya mengapresiasi karena kita bisa berdiskusi pascaaksi demo. Memang suratnya sempat terlambat, tetapi saya mencoba koordinasi agar Kota Surabaya tetap tenang. Akhirnya terjadi hearing. Ini mengawali, dan ada rumusan-rumusan yang perlu kita kawal," katanya, pada Kamis (17/9).
Salah satu persoalan yang menjadi perhatian Buleks adalah pengembang yang telah memiliki sistem pengolahan atau penyediaan air sendiri.
Menurutnya, keberadaan sistem tersebut perlu memiliki aturan yang jelas, terutama terkait hubungan antara pengembang, pemerintah kota, dan Perumda Air Minum Surya Sembada.
Buleks bahkan menyarankan untuk penyusunan Perda inisiatif yang mengatur pengelolaan air oleh pengembang. Aturan tersebut, menurutnya, dapat mencakup aspek perizinan, pengelolaan layanan, hingga kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Baca Juga: Air PDAM Keruh hingga Berbau, DPRD Surabaya Soroti Pencemaran Kali Brantas
"Kalau memang sekarang PDAM sudah mampu menjangkau, tetap harus ada sisi harmonis. Jangan sampai setelah mereka membuat pengolahan sendiri, kemudian pemerintah kota atau PDAM mengambil alih. Harus ada sisi keuntungan yang sama-sama diberikan. Ini yang harus diatur," ucap Ketua Fraksi PDI-Perjuangan itu.
Ia menilai perlu ada kepastian mengenai batas kewenangan masing-masing pihak. Termasuk, apakah sistem pengelolaan air yang dibangun pengembang nantinya harus berada dalam koordinasi atau pengawasan Perumda Air Minum Surya Sembada.
"Harus dikaji lebih lanjut. Kalau memang masuk dalam ranah PDAM, bagaimana perizinannya? Ini harus jelas. Jangan sampai masyarakat dirugikan, tetapi pengembang juga tidak memiliki kepastian," jelasnya.
Selain persoalan pengembang, Buleks juga menyoroti keterlibatan Perum Jasa Tirta dalam sistem penyediaan air baku. Menurutnya, pihak tersebut perlu dilibatkan dalam pembahasan lebih lanjut.
Baca Juga: Buleks Apresiasi Kehadiran Aparatur di Tengah Semarak HUT ke-81 RI di Bubutan
"Hal itu menjadi penting ketika muncul keluhan mengenai kualitas air, salah satunya air yang diterima masyarakat dalam kondisi keruh," paparnya.
Dengan demikian, Buleks berharap hasil hearing tidak berhenti sebagai catatan rapat. Aspirasi yang disampaikan masyarakat melalui aksi demonstrasi maupun forum hearing harus diterjemahkan menjadi langkah perbaikan layanan.
"Masukan dari mereka yang demo itu harus benar-benar untuk kepentingan Surabaya, murni untuk kepentingan masyarakat. Kita akan kawal," pungkasnya.
Editor : Redaksi