Gempar Jatim Soroti Pengembang hingga Kualitas Air Baku PJT I

Gempar Jatim audensi ke Komisi B DPRD Surabaya
Gempar Jatim audensi ke Komisi B DPRD Surabaya

‎SURABAYA - Pengelolaan air bersih di Kota Surabaya kembali menjadi sorotan. Komisi B DPRD Surabaya menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Gerakan Masyarakat Pembela Aspirasi Rakyat (Gempar) Jatim, Rabu (16/9).

‎Dalam RDP tersebut, Gempar Jatim menyoroti dugaan ketimpangan dalam pengelolaan dan distribusi air antara masyarakat umum dengan kawasan yang dikelola oleh pengembang.

Baca Juga: Enny Minarsih Soroti Kebersihan SWK Bratang Binangun, Dorong Monev Berkala

‎Koordinator Gempar Jatim, Zahdi, meminta DPRD Surabaya mengawal pengelolaan air agar tetap berorientasi pada kepentingan publik dan tidak mengarah pada privatisasi.

‎“Singkatnya, kami menolak privatisasi. Ketika persoalan ini dibiarkan, tentu tidak meningkatkan pendapatan asli daerah. Kalau kita bicara uang alit versus uang elit, ini bisa menjadi kesenjangan sosial,” tegasnya.

‎Menurut Zahdi, pengelolaan air harus dikembalikan pada prinsip penguasaan negara sebagaimana amanat Pasal 33 ayat (3) UUD 1945. Ia menilai Perumda Air Minum Surya Sembada harus dimaksimalkan perannya sebagai badan usaha milik daerah yang mendistribusikan air ke seluruh wilayah Surabaya.

‎Zahdi juga mempertanyakan keberadaan sejumlah pengembang yang masih mengelola dan mendistribusikan air secara mandiri.

‎“Kalau ada developer yang mengelola air, jangan sampai ada negara di dalam negara. PDAM sudah siap mendistribusikan air ke seluruh wilayah Surabaya,” ucapnya.

‎Selain persoalan pengelolaan air, Gempar Jatim turut menyoroti kualitas air baku yang berasal dari Perum Jasa Tirta (PJT) I. Zahdi meminta PAM Surya Sembada tidak hanya menerima kondisi ketika kualitas air baku mengalami penurunan.

‎“Kalau PDAM membeli air kelas dua, tetapi yang diberikan kelas tiga atau kelas empat, jangan diam. Harus protes terhadap perjanjian kerja sama. Jangan mau begitu saja,” katanya.

‎Zahdi bahkan menyatakan akan kembali mendatangi PJT I untuk meminta pertanggungjawaban terkait persoalan air keruh yang sempat dialami warga Surabaya.

Baca Juga: Yuga Dorong Satwa Hasil Pertukaran Komodo Dikembangbiakkan di KBS ‎

‎“Kami pastikan PJT I akan saya geruduk kembali. Selama ini hanya permohonan maaf. Yang mengirim air tangki justru PDAM, bukan PJT I,” tuturnya.

‎Di sisi lain, anggota Komisi B DPRD Surabaya, Yuga Praptisabda Widyawasta, menjelaskan mengenai persoalan retribusi kebersihan yang tercantum dalam struk pembayaran PDAM.

‎Menurut Yuga, mekanisme tersebut justru dapat memperkuat transparansi karena pembayaran langsung terkoneksi dengan kas daerah.

‎“Ketika masyarakat membayar, uang itu otomatis masuk ke kas daerah. Jadi sifatnya sebenarnya transparansi sekaligus memberikan kemudahan dalam pembayaran,” jelas Yuga.

‎Terkait besaran retribusi, Yuga mengatakan Komisi B DPRD Surabaya akan mengkaji kemungkinan penyesuaian tarif agar tidak membebani masyarakat.

Baca Juga: Air PDAM Keruh hingga Berbau, DPRD Surabaya Soroti Pencemaran Kali Brantas ‎

‎Ia menyebut, berdasarkan penjelasan dalam RDP, besaran retribusi dapat berada pada kisaran Rp11 ribu hingga Rp24 ribu, tergantung kategori masyarakat.

‎Sementara itu, Direktur Utama PAM Surya Sembada, Tias Alvin P, mengatakan persoalan tekanan air, terutama di wilayah Surabaya Utara, menjadi perhatian serius. Tekanan air disebut mengalami penurunan pada waktu beban puncak menjelang subuh.

‎“Pipa yang dulunya berdiameter 100 sudah kita besarkan menjadi 200. Sekarang warga sudah merasakan air yang jauh lebih banyak,” kata Alvin.

‎PAM Surya Sembada juga tengah mengkaji pembangunan reservoir serta jaringan pendukung untuk memperkuat suplai menuju Zona 3 Surabaya Utara.

‎“Harapan saya, dalam satu atau dua tahun ke depan kita bisa menyuplai full Zona 3 di Surabaya Utara dengan distribusi yang baik,” pungkasnya.

Editor : Redaksi