12 Tahun Mendekam di Penjara Sharjah, Kasus PMI Asal Majalengka Masuk Babak Baru

Keluarga Nenah
Keluarga Nenah

MAJALENGKA - Nasib Nenah Arsinah (43), Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Blok Selasa Cikokoro, Desa Ranji Wetan, Kecamatan Kasokandel, Kabupaten Majalengka, kembali menjadi perhatian.

Nenah telah menjalani proses hukum di Sharjah, Uni Emirat Arab, sejak 2014 terkait kasus kematian seorang sopir berkewarganegaraan India.

Baca Juga: Sambut HUT ke-81 Kemerdekaan RI, Rutan Pemalang Gelar Donor Darah Bersama PMI

Keluarga Nenah berharap pemerintah Indonesia dapat memberikan pendampingan dan membantu penyelesaian kasus hukum yang telah berlangsung selama sekitar 12 tahun tersebut.

Adik Nenah, Dede Kartalim (37), mengatakan kasus bermula pada Oktober 2014 ketika Nenah menemukan sopir majikannya dalam kondisi meninggal dunia.

Menurut keterangan keluarga, Nenah awalnya diperiksa sebagai saksi, namun kemudian ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka bersama seorang PMI asal Filipina.

Dede juga mengungkapkan kekhawatiran terhadap kondisi kesehatan kakaknya yang disebut telah menjalani beberapa kali operasi selama berada di tahanan.

“Kami berharap pemerintah bisa membantu proses hukum kakak saya agar ada kejelasan dan bisa kembali ke Indonesia. Kasihan sudah 12 tahun,” ujar Dede.

Baca Juga: Pemuda Madura Integritas Dukung Pemkot Surabaya Tertibkan Parkir Liar

Sementara itu, Kepala Dinas K2UKM Kabupaten Majalengka, Solehudin, didampingi Kabid P3K2, Fatma Fujiawati, menyampaikan bahwa pemerintah daerah telah menerima informasi resmi dari Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Dubai mengenai perkembangan kasus Nenah.

Berdasarkan surat KJRI Dubai Nomor B-00042/Dubai/200211 tentang perkembangan kasus hukum WNI atas nama Nenah Arsinah, Mahkamah Sharjah menunda keputusan sidang banding Nenah karena masih berupaya melakukan kontak dengan keluarga korban, warga negara India, terkait pencabutan tuntutan hukuman mati.

KJRI Dubai juga menyampaikan bahwa karena kasus tersebut telah berlangsung sejak 2014, terdapat kemungkinan pendekatan kepada keluarga korban dapat dilakukan untuk mencari penyelesaian, termasuk melalui penerimaan diyat apabila keluarga korban bersedia mencabut tuntutan hukuman mati.

Baca Juga: Kapolri Ingatkan Ancaman TPPO dan PMI Ilegal di Peresmian Pelabuhan Gold Coast Bengkong

“KJRI Dubai mengusulkan agar perwakilan Republik Indonesia di India dapat bertemu dengan keluarga korban dan melakukan pendekatan. Hal ini sudah disampaikan kepada pihak pengadu melalui surat resmi,” jelas Solehudin, Senin (21/9).

Pemkab Majalengka menyatakan akan terus memperhatikan perkembangan kasus tersebut dan berharap adanya langkah pendampingan serta komunikasi antarpihak sehingga persoalan hukum Nenah dapat memperoleh kejelasan sesuai ketentuan yang berlaku.

Keluarga pun berharap pemerintah pusat melalui Kementerian Luar Negeri dan perwakilan RI di luar negeri dapat terus mengupayakan perlindungan serta pendampingan bagi Nenah selama proses hukum berlangsung.

Editor : Redaksi