MAJALENGKA – Baedah, pekerja migran Indonesia (PMI) asal Kecamatan Ligung, Kabupaten Majalengka, Jawa Barat, bersama lima anaknya mendapat kepastian status kewarganegaraan setelah kembali dari Yordania. Kepastian itu ditandai dengan penyerahan Surat Keputusan Status Kewarganegaraan (SKSK) di rumahnya pada Rabu, 7 Oktober 2026.
Penyerahan dokumen tersebut menjadi bagian dari penanganan pemerintah terhadap keluarga Baedah yang sebelumnya menghadapi persoalan kewarganegaraan. Pemerintah pusat dan Pemerintah Kabupaten Majalengka berkoordinasi untuk membantu penyelesaian administrasi kependudukan sekaligus memastikan anak-anak Baedah memperoleh akses pendidikan, kesehatan, dan perlindungan sosial.
Baca Juga: Pemkab Majalengka Siapkan Pendampingan TKW Ligung yang Pulang dari Yordania Bersama Lima Anak
Direktur Jenderal Pemberdayaan Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI), Muh. Fachri, mengatakan perlindungan terhadap pekerja migran tidak berhenti setelah mereka kembali ke Tanah Air.
“Kepulangan bukan akhir dari perlindungan. Ketika PMI kembali dalam kondisi rentan, negara harus hadir memastikan mereka mendapatkan kembali hak-haknya dan dapat menjalani kehidupan secara layak. Ini yang sedang kita lakukan bersama untuk Ibu Baedah dan anak-anaknya,” kata Fachri, Kamis (8/10).
Sebelumnya, KP2MI memfasilitasi kepulangan Baedah bersama kelima anaknya dari Yordania hingga ke kampung halaman di Desa Kedung Anyar, Kecamatan Ligung. Setelah mereka tiba di Indonesia, penanganan dilanjutkan melalui koordinasi lintas sektor untuk menyelesaikan persoalan yang dihadapi keluarga tersebut.
Camat Ligung, Rizki Ginajar, yang mewakili Pemerintah Kabupaten Majalengka, mengatakan pemerintah daerah akan melanjutkan pendampingan terhadap Baedah dan anak-anaknya. Menurut dia, persoalan keluarga tersebut tidak hanya berkaitan dengan administrasi kewarganegaraan, tetapi juga pemenuhan kebutuhan dasar dan masa depan anak-anak.
Baca Juga: LP2B Majalengka Turun Jadi 80,86 Persen, Pemkab Klaim Buka Ruang Investasi
“Pemerintah Kabupaten Majalengka mengucapkan banyak terima kasih kepada pemerintah pusat yang telah peduli terhadap PMI asal Majalengka. Kami bersama pemerintah pusat akan terus memberikan pendampingan agar Ibu Baedah dan anak-anaknya bisa kembali menata kehidupan dengan baik. Yang paling penting, anak-anaknya bisa mendapatkan hak pendidikan, kesehatan dan kehidupan yang layak,” ujar Rizki.
Penanganan keluarga Baedah juga melibatkan Kementerian Hukum, KP2MI, Pemerintah Kabupaten Majalengka, serta sejumlah pihak lainnya. Penyerahan SKSK dihadiri Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum, Widodo, dan jajaran pemerintah daerah.
Fachri mengatakan penyelesaian persoalan kewarganegaraan menjadi langkah penting untuk mendukung pemenuhan hak-hak dasar keluarga tersebut. Pemerintah daerah juga menyiapkan dukungan di bidang administrasi kependudukan, pendidikan, kesehatan, perlindungan perempuan dan anak, perlindungan sosial, ketenagakerjaan, serta pemberdayaan ekonomi.
Baca Juga: Eman Minta Direktur Baru Perumdam Majalengka Hapus Faksi, Fokus Benahi Internal
Kasus Baedah sekaligus menjadi pengingat bagi masyarakat yang hendak bekerja ke luar negeri agar menggunakan jalur resmi. Fachri mengingatkan calon pekerja migran untuk tidak mudah tergiur tawaran pekerjaan dengan iming-iming penghasilan besar melalui jalur yang tidak jelas.
“Jangan tergiur janji gaji besar kalau jalannya tidak jelas. Berangkatlah secara resmi. Prosedur bukan untuk mempersulit, tetapi untuk memastikan negara bisa melindungi ketika PMI menghadapi persoalan,” tegasnya.
Editor : Redaksi