Rutan Jakarta Pusat Dukung Penguatan Sistem Peringatan Dini Masa Penahanan

Rapat Penyusunan Modul Early Warning System (EWS)
Rapat Penyusunan Modul Early Warning System (EWS)

JAKARTA - Rutan Kelas I Jakarta Pusat turut berpartisipasi dalam Rapat Penyusunan Modul Early Warning System (EWS) terhadap Kelebihan Masa Penahanan yang diselenggarakan oleh Direktorat Pelayanan Tahanan dan Anak, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan di wilayah Daerah Khusus Jakarta, Selasa (yang 3/11).

Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya memperkuat mekanisme pemantauan masa penahanan sekaligus mencegah terjadinya kelebihan masa penahanan (overstaying) pada Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan.

Baca Juga: Rutan Jakarta Pusat Gandeng Bapas, 65 Warga Binaan Dipetakan untuk Pembinaan yang Lebih Tepat

Dalam rapat tersebut, UPT diberikan ruang untuk menyampaikan masukan dan informasi faktual terkait pelaksanaan pemantauan masa penahanan, termasuk berbagai kendala yang dihadapi dalam memastikan setiap tahapan masa penahanan dapat dipantau dan ditindaklanjuti secara tepat waktu.

Kepala Rutan Kelas I Jakarta Pusat, Sumaryo, menyampaikan bahwa penguatan sistem pemantauan masa penahanan merupakan bagian penting dalam mendukung penyelenggaraan layanan pemasyarakatan yang tertib dan akuntabel.

Baca Juga: Kesiapsiagaan Penanganan Kebakaran, Rutan Jakarta Pusat Periksa dan Rawat APAR serta Sistem Hydrant

“Pemantauan masa penahanan perlu dilakukan secara cermat dan berkelanjutan. Dengan adanya sistem peringatan dini yang terintegrasi, potensi terjadinya kelebihan masa penahanan dapat diantisipasi dan ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Sumaryo.

Penyusunan Modul EWS diharapkan dapat menghasilkan mekanisme peringatan dini yang efektif, sehingga informasi mengenai masa penahanan dapat dipantau secara lebih terstruktur dan menjadi dasar dalam menentukan langkah tindak lanjut secara tepat waktu.

Baca Juga: Rutan Kelas I Jakpus Gandeng BPJS, WBP Kini Bisa Berobat di Faskes Rutan

Melalui kegiatan ini, Rutan Kelas I Jakarta Pusat berkomitmen untuk terus mendukung penguatan tata kelola pemasyarakatan, khususnya dalam memastikan pengelolaan masa penahanan dilaksanakan secara tertib, efektif, akuntabel, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Editor : Redaksi