PEMALANG - Dugaan persoalan penyaluran dana hibah di lingkungan Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Dindikpora) Kabupaten Pemalang kembali menjadi sorotan.
Yayasan Cakrawala Kabupaten Pemalang mendatangi kantor Dindikpora dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Pemalang, pada Selasa (3/11) untuk mendesak kejelasan sekaligus meminta penuntasan dugaan penyelewengan dana hibah tahun anggaran 2024.
Baca Juga: SMPN 1 Petarukan Gandeng Walimurid Perkuat Parenting Islami
Tak hanya dana hibah Dindikpora, Yayasan Cakrawala juga mempertanyakan dugaan penyalahgunaan dana Program Indonesia Pintar (PIP) yang diduga berkaitan dengan pembelian sebidang tanah di PKBM Sanggar 21, Kecamatan Watukumpul, pada 2023.
Aksi yang dipimpin Koordinator Lapangan (Korlap) Tafsir Slamet tersebut diikuti sekitar 15 orang. Massa terlebih dahulu menyampaikan orasi di kantor Dindikpora sekitar pukul 10.00 WIB, sebelum bergerak menuju Kejari Pemalang untuk menggelar audiensi.
Dalam aksinya, massa membawa sejumlah spanduk bernada kritik terhadap pengelolaan dana hibah pendidikan. Mereka mempertanyakan adanya lembaga PKBM maupun sekolah yang tercatat sebagai penerima manfaat, tetapi menurut informasi yang mereka persoalkan, diduga tidak menerima dana sebagaimana tercantum dalam administrasi.
Dalam audiensi tersebut, Tafsir Slamet secara tegas meminta Kejari Pemalang memberikan penjelasan terbuka mengenai perkembangan penanganan dugaan persoalan dana hibah Dindikpora dan dana PIP di PKBM Sanggar 21.
"Kami datang untuk meminta kejelasan sekaligus mendesak agar dugaan persoalan dana hibah Dindikpora tahun 2024 dan dugaan penggunaan dana PIP di PKBM Sanggar 21 Kecamatan Watukumpul dituntaskan. Kami ingin mengetahui sejauh mana perkembangan penanganan kasus tersebut. Jangan sampai persoalan ini berlarut-larut tanpa kejelasan," tegas Tafsir Slamet.
Ia juga menyoroti persoalan administrasi Surat Keputusan (SK) Bupati yang menjadi bagian dari materi pengaduan.
"Kami tidak mempermasalahkan adanya SK Bupati yang double, tetapi yang kami pertanyakan adalah substansi administrasinya. Sebab, dalam SK tersebut menurut kami tidak tercantum uraian kegiatan secara jelas," ungkapnya.
Baca Juga: Heboh Truk Tangki BPBD di Mereng, Kepala Pelaksana Beri Klarifikasi Jelas dan Tegas
Tafsir mengakui pihaknya belum dapat menyajikan seluruh kelengkapan data, baik berupa dokumen maupun data elektronik. Namun, ia menyatakan siap membantu proses pendalaman dengan menghadirkan pengurus lama maupun pengurus baru lembaga terkait.
"Memang kami belum bisa menyajikan seluruh data secara lengkap, baik hardware maupun software. Tetapi kami siap menghadirkan pengurus lama maupun pengurus baru apabila dibutuhkan untuk membantu proses klarifikasi dan pendalaman," lanjut Tafsir.
Ia berharap Kejaksaan tidak menutup ruang terhadap informasi maupun bukti tambahan yang nantinya dapat memperjelas persoalan tersebut.
Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri Pemalang Akhmad Rafliansyah Pasra, menyatakan pihaknya terbuka terhadap dukungan masyarakat, termasuk apabila terdapat tambahan data maupun bukti baru.
Kejaksaan mempersilakan Tafsir Slamet menyerahkan informasi tambahan untuk melengkapi bahan penanganan perkara. Pihaknya juga membuka ruang komunikasi apabila masyarakat menemukan fakta baru.
Baca Juga: Cuma Gelar Lapak di Pinggir Sawah, Pedagang Melon dan Semangka Raup Omzet Rp15 Juta Sehari
Sementara itu, Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Pemalang mengungkapkan bahwa penanganan dugaan persoalan dana hibah tersebut telah dilakukan sejak Januari 2025.
Menurutnya, proses penanganan dilakukan secara hati-hati dan berdasarkan standar operasional prosedur (SOP) serta regulasi yang berlaku.
Dari hasil penelusuran, SK yang ditemukan disebut merupakan bentuk pencatatan administratif. Sementara terkait anggaran PKBM, Kejari mengaku telah melakukan pengecekan ke Badan Keuangan Daerah (BKD) dan sejauh ini belum menemukan adanya penganggaran ganda.
Adapun pengaduan terkait dugaan dana hibah PKBM Sanggar 21 yang sebelumnya disampaikan ke Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah telah dilimpahkan kepada Kejari Pemalang dan ditindaklanjuti.
Editor : Redaksi