Polemik Jalur Tambak, Komisi C DPRD Surabaya Soroti Status HGB dan Akses Warga ‎

Rapat dengar pendapat di Komisi C DPRD Surabaya
Rapat dengar pendapat di Komisi C DPRD Surabaya

‎SURABAYA – Komisi C DPRD Surabaya mendorong adanya kepastian akses bagi warga yang selama ini menggunakan jalur menuju kawasan tambak dan permukiman di tengah polemik lahan yang melibatkan pengembang.

‎Anggota Komisi C DPRD Surabaya, Josiah Michael, mengatakan persoalan tersebut salah satunya dipicu adanya perbedaan pemahaman warga terkait status lahan yang selama ini digunakan sebagai akses.

Baca Juga: Anggaran DLH Surabaya Jadi Sorotan, Komisi C Pertanyakan Lahsamor hingga Jamban ‎

‎“Kalau menurut saya ada ketidakpahaman warga tentang kondisi di lapangan. Warga menganggap wilayah jalur sempadan sungai yang biasa mereka lalui secara turun-temurun itu masih menjadi hak mereka,” ujar Josiah, pada Rabu (23/9).

‎Menurutnya, berdasarkan dokumen yang disampaikan dalam pembahasan, pihak pengembang memiliki Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) hingga area yang berbatasan dengan sungai. 

‎Karena itu, menurut Josiah, persoalan tersebut tidak bisa hanya dilihat dari ketentuan mengenai sempadan sungai, tetapi juga harus memperhatikan status penguasaan lahan berdasarkan dokumen pertanahan.

‎“Pihak developer memiliki SHGB hingga ke bibir sungai. Kalau kita boleh artikan, itu adalah tanah pekarangan. Jadi seharusnya bukan menuntut developer untuk masalah sempadan, tetapi bagaimana kerelaan hati dari developer untuk memberikan akses,” jelasnya.

‎Meski demikian, legislator asal PSI itu menegaskan, Komisi C tetap berupaya mencari solusi agar kepentingan warga, khususnya nelayan yang membutuhkan akses menuju tambak, tetap terjamin.

‎Ia menyebut kekhawatiran utama warga adalah akses yang selama ini melintas di lahan PT Dwi Paranura Citra berpotensi ditutup oleh pengembang.

‎“Nanti kita akan bantu supaya ini bisa permanen, menjadi jalan atau jalur permanen untuk nelayan dan warga,” katanya.

‎Selain itu, persoalan lain yang turut menjadi perhatian mencuat dalam rapat dengar pendapat (RDP) terkait lebar akses jalan.

‎Josiah menyebut warga menghendaki jalur selebar tujuh meter. Namun, berdasarkan penjelasan yang diterima dalam rapat, jalur yang selama ini digunakan warga untuk membawa sepeda motor disebut hanya memiliki lebar sekitar 1,5 meter.

Baca Juga: Tangani Banjir Surabaya, Pansus Dorong Kolaborasi DSDABM dengan Lurah dan Camat ‎

‎“Ketika diceritakan mereka membawa motor dan ada aksesnya, itu hanya selebar maksimal 1,5 meter. Kalau dikali dua hanya tiga meter. Kenapa warga tetap meminta tujuh meter? Ini membuat kami juga agak bertanya-tanya,” katanya.

‎Menurutnya, pada jalur sisi selatan sebenarnya telah disediakan akses khusus oleh dua pengembang yang dapat digunakan warga.

‎“Jadi sebenarnya dari hasil RDP ini bukan tidak diberikan akses. Akses sudah diberikan, tetapi ada kekhawatiran dari warga kalau akses itu suatu saat nanti ditutup,” jelas Josiah.

‎Menurutnya, kekhawatiran tersebut perlu dicarikan kepastian hukum agar tidak kembali menjadi persoalan di kemudian hari. Terlebih, terdapat rencana penyerahan fasilitas umum (fasum) dari pengembang kepada Pemerintah Kota Surabaya.

‎“Kalau nanti ini diserahkan sebagai fasum oleh pengembang kepada pemerintah kota, pemerintah kota bisa memberikan akses,” tegasnya.

‎Sementara itu, Kuasa Hukum PT Taman Timur, Sujianto, mengatakan pihaknya akan menyampaikan aspirasi warga kepada manajemen perusahaan.

Baca Juga: Pembahasan Raperda Apartemen Surabaya Masuki Tahap Akhir, Ini Penjelasan Ketua Pansus ‎

‎“Taman Timur sebenarnya sesuai dengan dokumen-dokumen yang kita miliki. Terkait dengan permintaan warga tentu akan kita sampaikan ke manajemen," sebutnya.

‎Namun, ia menegaskan bahwa berdasarkan dokumen yang dimiliki perusahaan, status lahan dan perizinan yang ada telah sesuai dengan ketentuan pemerintah.

‎Terkait perbedaan persepsi mengenai status kawasan yang disebut warga sebagai sungai atau sempadan sungai, Sujianto mengatakan persoalan tersebut telah dibahas dalam rapat.

‎Ia menyebut telah ada ketetapan dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur yang menyatakan kawasan tersebut merupakan saluran berdasarkan nomor aset yang dimiliki Pemerintah Kota Surabaya.

‎“Kalau masalah terkait adanya perbedaan persepsi antara sungai ataupun saluran, itu sudah terjawab di resume nomor satu tadi, bahwa sudah ada ketetapan dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur," pungkasnya.

Editor : Redaksi