SURABAYA - Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penanggulangan Banjir DPRD Kota Surabaya, mendorong lurah dan camat menjadi kolaborator utama Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga (DSDABM) dalam penanganan banjir di wilayah masing-masing.
Wakil Ketua Pansus Raperda Penanggulangan Banjir, Achmad Nurdjayanto, mengatakan, penanganan banjir di Kota Surabaya tidak bisa hanya dilakukan secara terpusat oleh dinas terkait. Menurutnya, kolaborasi hingga tingkat kelurahan dan kecamatan sangat diperlukan, terutama dalam menangani saluran lingkungan.
Baca Juga: Dari Musisi hingga Politisi, Ahmad Dhani Cerita Perubahan Surabaya dan Keberaniannya
“Jadi, kami berharap lurah dan camat ini menjadi kolaborator utama DSDABM, khususnya dalam rangka menangani banjir di Kota Surabaya sesuai wilayahnya masing-masing, terutama di tingkat saluran lingkungan,” kata Achmad, pada Kamis (13/8).
Ia menjelaskan, lurah dan camat memiliki pemahaman lebih baik terhadap kondisi wilayahnya, termasuk titik-titik yang berpotensi menimbulkan banjir, seperti saluran tersumbat sampah maupun keberadaan bangunan liar yang menghambat aliran air.
“Penanganan banjir di Kota Surabaya ini tidak bisa hanya terpusat, tetapi juga membutuhkan kolaborasi di tingkat kelurahan dan kecamatan. Saluran-saluran lingkungan yang tidak bisa dijangkau atau tidak diketahui titik permasalahannya oleh dinas terkait, dapat diawasi, ditangani, dan dipelihara oleh kelurahan dan kecamatan,” ujarnya.
Karena itu, politisi muda asal partai Golkar itu berharap, lurah dan camat lebih proaktif berkoordinasi dengan dinas terkait apabila menemukan berbagai persoalan yang berpotensi memicu banjir di wilayahnya.
Selain itu, Pansus juga mendorong adanya inovasi dalam perawatan dan normalisasi saluran lingkungan. Menurut Achmad, dukungan anggaran diperlukan agar perawatan saluran dapat dilakukan secara rutin sehingga fungsi saluran tetap optimal.
“Ketika saluran lingkungan kembali pada fungsinya, tentunya anggaran untuk melakukan peninggian maupun perbaikan saluran bisa berkurang. Anggaran tersebut nantinya dapat digunakan untuk kegiatan lain yang lebih bermanfaat bagi masyarakat Kota Surabaya,” jelasnya.
Baca Juga: Pansus Raperda Banjir Surabaya Target Rampung 18 Agustus, Satgas hingga Sarpras Jadi Sorotan
Achmad juga menyebut Pansus membuka ruang agar dalam Raperda nantinya dana kelurahan dapat dimanfaatkan untuk kegiatan normalisasi dan pemeliharaan saluran lingkungan.
Selama ini, kata dia, penggunaan dana kelurahan cenderung diarahkan untuk peninggian maupun pembaruan saluran. Padahal, apabila tersedia sarana dan peralatan yang memadai, sejumlah saluran sebenarnya cukup dilakukan pembersihan dan pemeliharaan tanpa harus ditinggikan.
“Harapannya, ketika sudah memiliki alat, saluran menjadi lebih lancar sehingga tidak perlu dilakukan peninggian. Peran lurah dan camat sangat diharapkan untuk mengevaluasi usulan-usulan yang memang tidak diperlukan,” katanya.
Lebih lanjut, Achmad mengusulkan agar Pemerintah Kota Surabaya memiliki alat penyedot lumpur yang dapat membantu Satgas dalam melakukan perawatan saluran. Menurutnya, inovasi peralatan tersebut diperlukan agar penanganan banjir dapat dilakukan lebih cepat dan efektif.
Baca Juga: Pansus Raperda Banjir Surabaya Target Rampung 18 Agustus, Satgas hingga Sarpras Jadi Sorotan
“Kami ingin Surabaya memiliki alat penyedot lumpur yang dapat mempermudah Satgas melakukan tugasnya. Kalau belum memungkinkan, setidaknya ekskavator mini bisa digunakan untuk saluran tingkat RW yang ukurannya lebih besar,” ungkapnya.
Sementara terkait target penyelesaian Raperda, Achmad memastikan pembahasan Pansus ditargetkan rampung pada bulan ini. Saat ini, pembahasan tinggal memasuki tahap finalisasi.
“Pansus bulan ini, insyaallah sudah selesai. Tinggal finalisasi saja,” pungkasnya.
Editor : Redaksi