LP2B Majalengka Turun Jadi 80,86 Persen, Pemkab Klaim Buka Ruang Investasi

Pemkab Majalengka tetapkan LP2B 87 persen
Pemkab Majalengka tetapkan LP2B 87 persen

MAJALENGKA – Pemerintah Kabupaten Majalengka menyepakati penetapan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) sekitar 80,86 persen dari total Lahan Baku Sawah (LBS) seluas 50.412 hektare. Penyesuaian ini dilakukan setelah Pemkab Majalengka berkoordinasi dengan pemerintah pusat untuk mencari proporsi yang dinilai tetap menjaga ketahanan pangan sekaligus memberi ruang bagi investasi.

Bupati Majalengka Eman Suherman mengatakan, sebelumnya terdapat arahan agar LP2B ditetapkan sebesar 87 persen. Menurut dia, angka tersebut perlu dihitung secara proporsional dengan mempertimbangkan kebutuhan pembangunan dan perkembangan wilayah.

Baca Juga: Eman Minta Direktur Baru Perumdam Majalengka Hapus Faksi, Fokus Benahi Internal

"Kalau hitung-hitungan 87 persen diberlakukan per kabupaten, Majalengka tidak akan bisa maju dan investasi akan terkunci. Kami berjuang melakukan negosiasi agar kalkulasinya berbasis agregat provinsi," ujar Eman, Jum'at (25/9).

Hasil pembahasan itu menyepakati batas LP2B Majalengka menjadi sekitar 80,86 persen atau sekitar 40.800 hektare. Eman mengatakan penyesuaian tersebut memberi ruang bagi investor tanpa menghilangkan perlindungan terhadap lahan pertanian yang menjadi bagian dari ketahanan pangan.

Baca Juga: Eman Minta Direktur Baru Perumdam Majalengka Hapus Faksi, Fokus Benahi Internal

"Alhamdulillah, batas LP2B Majalengka disepakati turun menjadi 80,86 persen. Ini memberikan ruang yang cukup bagi investor untuk masuk, tetapi tetap menjaga lahan pertanian yang menjadi bagian penting dari ketahanan pangan," katanya.

Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan (DKP3) Kabupaten Majalengka Gatot Sulaeman menegaskan penyesuaian persentase LP2B bukan berarti seluruh lahan pertanian dapat dialihfungsikan. Penetapan LP2B tetap mempertimbangkan kondisi lahan, produktivitas, jaringan irigasi, dan kepentingan pangan daerah.

Baca Juga: JPO Alun-Alun Majalengka, Eman Sebut Ikon Baru Kota

"Jadi bukan berarti dengan adanya penyesuaian ini seluruh lahan pertanian bisa dialihfungsikan. Ada lahan-lahan yang memang harus kita pertahankan karena memiliki produktivitas tinggi dan menjadi penopang produksi pangan Majalengka," jelas Gatot.

Pemkab Majalengka selanjutnya akan menerbitkan SK Bupati mengenai LP2B untuk diajukan kepada Kementerian ATR/BPN dalam proses Integrasi Substansi (Insek), sebelum dibahas bersama DPRD Kabupaten Majalengka.

Editor : Redaksi