Pedagang Pasar Buah Tanjungsari Resah, Minta Perda Jam Operasional Dikaji Ulang ‎

Pasar Buah Tanjungsari
Pasar Buah Tanjungsari

‎SURABAYA – Ketua Asosiasi Pedagang Pasar Buah Tanjungsari Surabaya, H. Umbar Rifai, mengungkapkan keresahan para pedagang sejak diberlakukannya Peraturan Daerah (Perda) Kota Surabaya Nomor 1 Tahun 2023 yang mengatur tentang jam operasional pasar.

‎Umbar Rifai menilai, penerapan Perda tersebut belum memberikan rasa keadilan bagi para pedagang buah di Pasar Buah Tanjungsari. Pasalnya, pembatasan jam operasional dinilai berdampak langsung terhadap aktivitas perdagangan yang selama ini berlangsung hingga 24 jam.

Baca Juga: ‎Soroti Dampak Mihol, SWI Dorong DPRD-Pemkot Lahirkan Perda

‎"Kami biasanya berjualan selama 24 jam melayani kebutuhan masyarakat, karena yang kami jual ini buah maka ini teramat sangat merugikan pedagang sejak jam operasional dibatasi," ujarnya, pada Sabtu (19/9).‎

‎Dirinya mewakili para pedagang memohon kepada Pemerintah Kota dan DPRD Surabaya agar melakukan pengkajian ulang terhadap Perda tersebut. Menurutnya, kondisi di Pasar Buah Tanjungsari memiliki karakteristik yang berbeda dengan ketentuan jam operasional yang diberlakukan.‎

‎"Kami memohon kepada Pemerintah Kota dan DPRD Surabaya untuk bisa mengkaji ulang terkait Perda ini karena teramat sangat merugikan dan sangat meresahkan, sehingga tidak memiliki unsur rasa keadilan bagi para pedagang," ucapnya.‎

‎Dia menegaskan, regulasi yang dibuat pemerintah sejatinya harus berpihak pada kesejahteraan masyarakat, termasuk para pedagang pasar rakyat.‎

‎"Sejatinya Perda tersebut dibuat harus memiliki ruh untuk mensejahterakan rakyatnya. Terlebih lagi yang digaungkan itu kan pasar rakyat dan kami ini para pedagang juga adalah masyarakat asli Kota Surabaya," ucapnya.‎

‎Menurut Umbar, selama ini pihaknya melihat adanya komitmen Pemerintah Kota Surabaya dalam memberikan perlindungan dan pengayoman kepada masyarakat. ‎

‎Namun, menurutnya, pemberlakuan Perda tersebut justru dirasakan berbeda oleh para pedagang Pasar Buah Tanjungsari.‎

‎"Kami selalu melihat komitmen dan konsisten Pak Walikota dan saya ini sebetulnya amat sangat terharu ketika Pak Walikota sering menyatakan bahwa warga Surabaya ini harus dilindungi dan diayomi. Namun dengan terbitnya serta berlakunya Perda ini, itu sangat bertolak belakang," jelasnya.

‎Dengan demikian, Umbar berharap Pemerintah Kota dan DPRD Surabaya dapat mencarikan solusi yang baik bagi para pedagang Pasar Buah Tanjungsari agar mereka tetap dapat menjalankan aktivitas perdagangan dengan rasa aman dan mendapatkan perhatian dari pemerintah.

‎"Semenjak diberlakukan Perda tersebut maka kami menjadi resah gelisah dan tidak tenang. Sekali lagi kami memohon kepada Pemerintah Kota dan DPRD Surabaya agar diperhatikan nasib kami sebagai rakyat kecil," tegasnya.‎

‎Sebagai informasi, terdapat sekitar 400 orang yang terdampak atas pemberlakuan Perda Kota Surabaya Nomor 1 Tahun 2023 tersebut. ‎

‎Para pedagang berharap pemerintah dapat mempertimbangkan kondisi serta karakteristik Pasar Buah Tanjungsari dalam penerapan aturan jam operasional pasar, yang dimulai pukul 04.00 - 13.00 WIB atau 16.00 - 22.00 WIB.‎

Editor : Redaksi