SURABAYA - Pembahasan Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Rumah Susun dan Apartemen terus dimatangkan.
Ketua Pansus, Josiah Michael, mengatakan bahwa penyusunan draf raperda pada dasarnya telah selesai. Namun, pihaknya masih membutuhkan tambahan masukan dari Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan (DPRKPP) sebagai perangkat daerah yang menjadi pengampu regulasi tersebut.
Baca Juga: Reses di Dapil 5, Josiah Temukan Keluhan Infrastruktur hingga Masalah Desil Bansos
"Mereka sudah banyak menangani kasus pengelolaan apartemen, sehingga kami meminta mereka memperkaya substansi perda ini, terutama terkait hal-hal yang masih perlu diperbaiki," ujarnya anggota komisi C tersebut, pada Selasa (23/6).
Lebih lanjut, Josiah mengungkapkan, bahwa pihaknya juga menerima berbagai masukan dari anggota pansus terkait penyempurnaan materi dalam rancangan perda tersebut.
"Mereka menyampaikan poin-poin yang menurut mereka masih perlu diperbaiki dari draft yang sudah ada. Puji Tuhan, hari ini semuanya sudah cukup clear, sepertinya tinggal satu kali rapat lagi dan pembahasan ini bisa selesai," katanya.
Saat ditanya mengenai poin-poin yang perlu diperbaiki, Josiah menjelaskan bahwa masukan dari dinas sebagian besar hanya berupa tambahan administratif dan tidak menyentuh substansi utama regulasi.
Menurutnya, perda tersebut juga akan mengatur pengelolaan rumah susun milik Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya agar dapat dikembangkan secara lebih optimal di masa mendatang.
"Intinya, perda tersebut mengatur rumah susun milik Pemkot agar nantinya bisa dibangun lebih optimal, seperti yang dilakukan di Jakarta dengan pembangunan hunian vertikal yang lebih tinggi," ungkapnya.
Baca Juga: Sengketa Tanah Darmo Hill, PSI Datangi BPN Jatim Cari Titik Terang
Tak hanya itu, politisi muda asal PSI itu juga menyebut regulasi yang saat ini berlaku, baik dalam bentuk undang-undang maupun Peraturan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (Permen PKP), belum mengatur kondisi yang banyak terjadi di Surabaya, khususnya terkait masa transisi pengelolaan apartemen.
"Aturan yang ada hanya mengatur masa transisi dari pelaku pembangunan kepada pemilik atau penghuni apartemen. Padahal di Surabaya banyak apartemen yang sudah lama ditempati," keluhannya.
"Syarat masa transisi adalah adanya serah terima pertama, dan banyak apartemen yang sudah lama melakukan serah terima tetapi pengembang masih menguasai pengelolaannya, bahkan dalam beberapa kasus dinilai tidak amanah," imbuhnya.
Melihat hal itu, pansus menginisiasi terobosan baru berupa konsep masa pratransisi untuk mengatasi kekosongan pengaturan tersebut.
Baca Juga: Sorot Konflik Penghuni Apartemen, Josiah Michael Kecam Praktik Nakal Pengembang
"Karena itu, kami membuat terobosan berupa konsep masa pratransisi. Setahu saya, ini yang pertama di Indonesia," ungkapnya.
Dengan begitu, Ia berharap perda tersebut dapat mengisi celah kekosongan hukum yang selama ini terjadi sehingga berbagai persoalan pengelolaan apartemen di Surabaya dapat diselesaikan secara lebih komprehensif.
"Harapannya, perda ini dapat mengisi seluruh celah kekosongan hukum yang ada sehingga berbagai persoalan pengelolaan apartemen di Surabaya dapat terselesaikan," pungkasnya.
Editor : Redaksi