SURABAYA – Konflik antara penghuni apartemen dengan pihak pengembang (developer) di Surabaya kembali mencuat ke permukaan. Persoalan ini mendapat perhatian serius dari Anggota Komisi C DPRD Kota Surabaya, Josiah Michael.
Menurut Josiah, kasus tersebut telah memicu berbagai persoalan serius, termasuk pemutusan hak-hak dasar penghuni seperti aliran listrik dan air terutama bagi penghuni yang vokal menyuarakan keluhan.
Baca Juga: Budi Leksono Kritik Lambatnya Perizinan di Surabaya, Peringatkan Dampaknya pada Pertumbuhan Ekonomi
Menanggapi hal tersebut, Josiah menyayangkan tindakan tidak bertanggung jawab dari sejumlah oknum pengembang yang justru merugikan para penghuni.
"Ini sangat kami sayangkan. Hunian vertikal seperti apartemen seharusnya menjadi solusi atas keterbatasan lahan di kota besar seperti Surabaya. Tapi akibat ulah segelintir pengembang nakal, masyarakat jadi takut membeli apartemen," ujar Josiah Rabu (16/7).
Di tengah kebuntuan tersebut, muncul harapan baru dari kebijakan pemerintah pusat. Politisi asal PSI ini mengungkapkan, bahwa kini telah terbit Peraturan Menteri PKP Nomor 4 Tahun 2025, yang diyakini mampu menjadi jalan keluar dari konflik antara penghuni dan pengembang.
"Khusus untuk pembentukan P3SRS, aturan terbaru dalam Permen PKP No. 4 Tahun 2025 sangat akomodatif. Ini bisa menjadi solusi konkret bagi warga," jelasnya.
Baca Juga: Ajeng Wira Wati: MPLS 2025 Harus Ramah Anak dan Bebas Bullying
Ia menambahkan bahwa terdapat perubahan mendasar dalam regulasi baru tersebut. "Kalau aturan sebelumnya, P3SRS baru bisa dibentuk setelah serah terima Akta Jual Beli (AJB). Sekarang, tidak perlu menunggu AJB—P3SRS sudah bisa dibentuk lebih awal," terang Josiah.
Perubahan ini dinilai sangat krusial, karena banyak pengembang diduga sengaja menunda proses AJB untuk tetap mengontrol penuh pengelolaan gedung.
Berdasarkan regulasi baru tersebut, Komisi C DPRD Surabaya berencana mendorong Pemerintah Kota untuk segera menyesuaikan aturan lokal. "Kami akan mendorong Pemkot Surabaya agar segera merevisi Peraturan Wali Kota (Perwali) yang ada agar selaras dengan Permen PKP Nomor 4 Tahun 2025," tegas Josiah.
Baca Juga: PT Yekape Resmi Jadi Perseroda, Siap Bangun Hunian Terjangkau untuk Warga
Langkah ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum dan perlindungan yang lebih baik bagi para pemilik maupun penghuni apartemen di Surabaya.
Sebagai informasi, Komisi C DPRD Surabaya telah melakukan kunjungan kerja ke Komisi V DPR RI dan Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) di Jakarta guna mencari solusi yang komprehensif.
Editor : Redaksi