Warga Tambak Wedi Resah, SHM Diakui Aset Pemkot, DPRD Surabaya Soroti Klaim Sepihak

M. Syaifuddin berpidato dihadapan warga yang terdampak
M. Syaifuddin berpidato dihadapan warga yang terdampak

SURABAYA – Ratusan rumah warga di RT 08 RW 02, Kelurahan Tambak Wedi, yang telah bersertifikat hak milik (SHM), diklaim sebagai aset milik Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).

Klaim tersebut memicu keresahan warga, lantaran sertifikat mereka merupakan hasil program nasional Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dari pemerintah pusat.

Baca Juga: 14.000 Warga Antre Rusun, Cak YeBe Dorong Solusi Hunian Vertikal Terpadu

Menanggapi persoalan ini, Anggota Komisi A DPRD Kota Surabaya, M. Saifuddin, menilai bahwa langkah Pemkot tidak berdasar dan telah menciptakan kegaduhan di tengah masyarakat.

“Masa iya tanah yang sudah bersertifikat dari program resmi PTSL Presiden Jokowi tiba-tiba diklaim sebagai aset pemkot? Ini jelas menimbulkan keresahan dan harus diluruskan,” tegas Bang Udin dalam pertemuan bersama warga pada Sabtu malam (12/7).

Pria yang akrab disapa Bang Udin itu menyarankan warga untuk segera mengirim surat resmi kepada Ketua DPRD Surabaya untuk segera melaksanakan Rapat Dengar Pendapat (hearing) dengan BPKAD, camat, lurah, hingga Badan Pertanahan Nasional (BPN).

“Saya hadir di sini agar warga tidak bertindak di luar koridor hukum. Kita lawan dengan cara yang benar. Kalau SHM dari program nasional saja dianggap ilegal, lalu di mana posisi negara dalam menjamin hak rakyatnya?” ujarnya politisi asal Demokrat.

Baca Juga: 14.000 Warga Antre Rusun, Cak YeBe Dorong Solusi Hunian Vertikal Terpadu

Oleh karena itu, pihaknya mendesak Kepala BPKAD, Wiwik Widayati, untuk tidak bersikap pasif dan segera turun tangan menyelesaikan polemik ini secara terbuka.

“Jangan bikin rakyat gelisah. Pemerintah itu seharusnya memberi ketentraman, bukan ancaman,” tegasnya.

Dengan demikian, Bang Udin berharap untuk hearing bisa digelar dalam waktu dekat, agar hak-hak warga dapat dikembalikan sepenuhnya.

Baca Juga: Tanpa Dana APBD, DPRD Surabaya Dorong Swasta Wujudkan Hunian Vertikal

“Ini harga mati. Kalau tanah itu sah milik warga, ya kembalikan. Titik,” pungkasnya.

Di sisi lain, Ketua RT 08 RW 02 Tambak Wedi, Ahmad Husen membenarkan peristiwa tersebut, ia menyebut bahwa dari sekitar 400 bidang tanah di wilayahnya, sekitar 75 persen telah bersertifikat SHM.

“Ini tanah jelas milik warga. Kalau memang ada niat baik dari pemerintah, buktikan lewat proses yang transparan, bukan klaim mendadak,” tegas Husen.

Editor : Redaksi