Tikta.id - Maraknya aksi Bullying yang terjadi di lingkungan sekolah dikabarkan terjadi di beberapa tempat , hal itu menjadi perhatian tersendiri oleh beberapa pihak, terutama aparat penegak hukum.
Untuk mengatasi hal tersebut, SMP Negeri 6 Pemalang mengadakan kegiatan sosialisasi undang undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Pornografi, anti Buliying oleh Kepolisian setempat, dengan tujuan untuk meningkatkan kesadaran hukum di kalangan para pelajar, Jum'at (30/8 ).
Baca juga: Kuliah Umum, BKKBN Jatim Edukasi Mahasiswa Umsida Terkait Pro Kontra Kontrasepsi untuk Pelajar
Hadir dalam acara tersebut sekaligus sebagai narasumber Wakapolsek Pemalang Iptu Masrun dan Kanit Reskrim Polsek Pemalang Aipda Ari Wibowo.
Dalam memberikan Penyuluhan Hukum kepada Para siswa SMP Negeri 06 Pemalang ini, Wakapolsek dan Kanitreskrim memberikan 3 materi sekaligus, yaitu pemaparan tentang permasalahan hukum yang marak terjadi di kalangan pelajar, diantaranya, UU ITE, Pornografi dan Anti Buliying serta pelanggaran hukum lainnya yang dapat dihindari.
Para siswa dalam kegiatan ini, dihimbau untuk bijak menggunakan media sosial dan menghindari perbuatan melawan hukum yang berkaitan dengan UU ITE.
Narasumber juga menguraikan arti berbagai istilah hukum dalam penyuluhan ini, yang belum dipahami oleh siswa dengan bahasa yang mudah dimengerti oleh para siswa.
Diantaranya, yang pertama tentang UU ITE mengatur beberapa hal antara lain, Pencemaran nama baik, pelanggaran terhadap SARA, Fitnah ,Berita bohong, Asusila,Tindakan mengancam dan menakut-nakuti pada pribadi
Kemudian kedua, tentang pelanggaran UU ITE dapat dikenai hukuman, seperti penjara paling lama 12 tahun, Dan atau denda paling banyak 12 miliar rupiah untuk penciptaan Informasi Elektronik dan atau Dokumen Elektronik yang dianggap seolah-olah data yang otentik
Kemudian yang ketiga, Penjara maksimal 6 tahun, Dan atau denda maksimal satu miliar rupiah untuk tindakan mengancam dan menakut-nakuti pada pribadi.
Baca juga: E-Sport MLBB Kapolres Cup 2024, Beri Wadah Positif Bagi Pelajar
Menurut kepala sekolah SMP Negeri 6 Pemalang Purwaningsih, Penyuluhan ini juga bertujuan untuk memberikan pengenalan sejak dini kepada Murid murid khusunya Kelas 7 tentang Undang undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Pornografi, anti Buliying, yang mengatur tentang penggunaan teknologi informasi dan transaksi elektronik yang tentunya sering digunakan mereka.
Sosialisasi tersebut menyasar kepada pelajar Sekolah Menengah Pertama (SMP) di wilayah setempat agar mendapat pengarahan tentang pencegahan kenakalan remaja. Dengan adanya sosialisasi seperti ini juga menegaskan bahwa pemerintah sebenarnya hadir dan ikut andil dalam perkembangan remaja di wilayah itu.
“Kita ingin bersama-sama menyelamatkan generasi bangsa agar tidak terjebak dalam konservasi narkoba, tawuran dan kasus lainnya yang dapat merusak masa depan, " ujar Purwaningsih.
Dirinya juga mengatakan, Jangan sampai para remaja di Wilayah Kabupaten Pemalang terjerumus ke dalam pergaulan bebas, karena hal tersebut akan berdampak pada masa depan.
"Pergaulan bebas berdampak pada penentuan masa depan para siswa," ujarnya.
Baca juga: Siap-siap! Ada 2000 Tiket Gratis Nonton Pembukaan Piala Dunia U17 Khusus Pelajar
Terkait penggunaan media sosial sebagai tren gaya hidup, Kanitreskrim Polsek Pemalang Aipda Ari Wibowo, meminta kalangan pelajar untuk cerdas dan bijak menggunakannya karena selain memiliki dampak positif, kecanggihan media sosial ini juga rentan terhadap dampak negatif.
Contohnya kebencian, hoax, bullying, bahkan asusila atau pornografi dan pornoaksi yang melibatkan anak di bawah umur, baik sebagai korban maupun pelaku.
“Bijak menggunakan media sosial, hindari perbuatan melawan hukum kaitan dengan undang-undang ITE ataupun pidana umum lainnya," ujar Kanit Reskrim.
Selama berlangsungnya kegiatan penyuluhan ini , terlihat para siswa merasa senang, karena banyak hal baru terkait materi hukum banyak didapatkan.
Editor : Redaksi