Rutan Pemalang Dapatkan Pendampingan Terkait Pelayanan Publik Berbasis HAM

Reporter : Ragil S
Pendampingan di Rutan Pemalang

PEMALANG - Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Pemalang mendapatkan pendampingan terkait pemenuhan data dukung indikator dan kriteria Pelayanan Publik Berbasis HAM (P2HAM) pada Selasa (24/9).

Pendampingan dilaksanakan secara langsung oleh Kepala Bidang HAM Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah, Lista Widyastuti kepada Kepala Rutan Pemalang, Nur Febrianto beserta jajaran.

Baca juga: Hingga Agustus 2025, Rutan Pemalang Beri 27 Bantuan Hukum Gratis bagi Tahanan Miskin

Dalam kesempatan ini Kabid HAM Lista mengapresiasi dan mengevaluasi pemenuhan data dukung P2HAM di Rutan Pemalang serta memberikan masukan terkait pemenuhan sarana dan prasarana agar pelayanan khususnya bagi kelompok rentan dapat berjalan optimal.

Baca juga: 177 Narapidana Rutan Pemalang Terima Remisi Hari Kemerdekaan, Empat Langsung Bebas

Di akhir kegiatan, Kepala Rutan Pemalang mengucapkan terima kasih kepada Tim Divisi Pelayanan Hukum dan HAM yang telah berkenan melakukan pendampingan.

“Kami akan berupaya semaksimal mungkin untuk melakukan perbaikan dan memenuhi seluruh masukan-masukan yang telah disampaikan sesuai dengan tenggang waktu yang ditentukan” terangnya.

Baca juga: Kakanwil Ditjenpas Jateng Beri Penguatan Kinerja di Rutan Pemalang

Sebagai tambahan informasi, berdasarkan Pasal 4 ayat (1) Permenkumham Nomor 25 tahun 2023 tentang Pelayanan Publik Berbasis Hak Asasi Manusia, pemenuhan kriteria dan indikator P2HAM merupakan kegiatan yang wajib dilaksanakan di seluruh unit kerja di lingkungan Kemenkumham. Sehingga hal tersebut menjadi perhatian serius bagi Kepala Rutan Pemalang beserta jajaran.

Editor : Redaksi

Politik
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru