PEMALANG - Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Pemalang melakukan kerja sama dengan Perkumpulan Lembaga Bantuan Hukum Jalan Menuju Matahari (LBH JMM) pada Rabu (6/11).
Penandatanganan kerja sama ini dilakukan oleh Kepala Rutan Pemalang, Nur Febrianto dan Pendiri LBH JMM David Surya.
Baca juga: Dukung Program Kemanusiaan, Rutan Pemalang Salurkan Bantuan Sosial kepada Keluarga Warga Binaan
Perjanjian ini bertujuan untuk memberikan layanan bantuan hukum secara gratis kepada tahanan Rutan Pemalang baik di tahap penyidikan, persidangan di Pengadilan Negeri / Pengadilan Agama / PTUN, banding di Pengadilan Tinggi, kasasi di Mahkamah Agung, maupun Peninjauan Kembali (PK).
“Saya sangat menyambut baik kehadiran LBH JMM di Rutan Pemalang ini. Semoga apa yang kita kerjakan ini dapat memberikan kebermanfaatan yang besar kepada warga binaan terutama bagi tahanan yang kurang mampu secara ekonomi”, ujar Karutan.
Baca juga: Bangun Kesiapsiagaan Petugas, Rutan Pemalang Simulasi Penaggulangan Bencana Gempa Bumi
Hal senada juga disampaikan oleh Founder LBH JMM, David Surya, bahwa keberadaan LBH JMM semata-mata untuk menjamin hak-hak tahanan agar mendapatkan keadilan termasuk tahanan dengan ekonomi menengah kebawah secara cuma-cuma.
Selain memberikan bantuan hukum litigasi, LBH JMM juga berkomitmen untuk memberikan bantuan hukum non-litigasi seperti penyuluhan hukum, konsultasi hukum, penelitian hukum, mediasi, negosiasi, drafting dokumen hukum dan pendampingan di luar pengadilan.
Baca juga: Pelepasan Purna Tugas Dua Pegawai Rutan Pemalang
Sebagai tambahan informasi, LBH JMM telah lulus verifikasi dan akreditasi Menteri Hukum dan HAM sebagai pemberi bantuan hukum periode 2025 sampai dengan 2027. Sehingga LBH JMM berkewajiban melaksanakan pemberian bantuan hukum kepada orang miskin atau kelompok miskin di wilayah hukumnya.
Editor : Redaksi