Sepanjang November 2024, Polisi Berhasil Ungkap Sejumlah Kasus Judi Online

Reporter : Anil Rachman
Polres Ponorogo menjabarkan kasus judi online

PONOROGO – Kepolisian Resor (Polres) Ponorogo Polda Jatim berhasil mengungkap tiga kasus perjudian online jenis togel selama bulan November 2024. 

Hal ini disampaikan Kasat Reskrim Polres Ponorogo, AKP Rudy Hidajanto, Jum'at (6/12)

Baca juga: Judi Online dan TPPU Jaringan Internasional Berhasil Dibongkar Polisi

Dalam paparannya, AKP Rudy menjelaskan rincian setiap kasus yang terjadi di beberapa wilayah Ponorogo.  

Kasus Pertama Judi Togel di Poskamling Desa Bajang yang terungkap pada Rabu, 6 November 2024, sekitar pukul 22.00 WIB.

Polisi menetapkan seorang pria inisial M alias Pentol (65), warga Dukuh Butung, Desa Bajang, sebagai tersangka. 

"Ia dijerat Pasal 303 ayat (1) ke-2 KUHP tentang perjudian, dengan ancaman hukuman penjara hingga 10 tahun atau denda maksimal Rp25 juta,"tambah AKP Rudi.

Kasus Kedua kembali Polisi mengamankan dua tersangka lainnya,inisial R (56) dan DR alias Sidol (74) yang Keduanya merupakan warga Desa Bajang. 

“Mereka dijerat dengan Pasal 303 ayat (1) ke-2 KUHP dan Pasal 303 Bis ayat (1),” jelas AKP Rudy. 

Baca juga: Polres Gresik Komitmen Berantas Judi Online, Belasan Kasus Berhasil Diungkap

Ancaman hukumannya sama, yakni penjara maksimal 10 tahun atau denda Rp25 juta.  

Kasus Ketiga Polisi juga mwngungkap Judi Online di Desa Jarak pada Rabu, 14 November 2024, di sebuah warung Desa Jarak, Kecamatan Siman. 

Tersangka inisial MY (45), warga setempat, diduga mengelola perjudian online melalui situs “Pangeran Toto3” dengan nama akun "jenggot77". 

"MY dijerat dengan Pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (2) UU No. 1 Tahun 2024 tentang ITE serta Pasal 303 ayat (1) ke-2e KUHP. Ancaman hukumannya juga mencapai 10 tahun penjara,"kata AKP Rudi.

Baca juga: Remaja 19 Tahun Diamankan, Diduga Pelaku Judi Online

Sementara itu Kapolres Ponorogo, AKBP Anton Prasetyo, menyampaikan komitmen pihaknya untuk terus memberantas segala bentuk perjudian, khususnya yang memanfaatkan teknologi. 

“Kami berkomitmen melakukan pengawasan dan penindakan tegas agar Ponorogo bebas dari tindak pidana perjudian, yang selaras dengan program Asta Cita Bapak Presiden Prabowo,” tegasnya.  

Upaya Polres Ponorogo Polda Jatim ini mendapat apresiasi dari masyarakat yang berharap daerahnya menjadi lebih aman dan kondusif tanpa gangguan praktik perjudian. 

Editor : Redaksi

Politik
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru