SURABAYA - Ketua Lembaga Penyuluhan Bantuan Hukum Nahdlatul Ulama (LPBHNU) Kota Surabaya, Oktavianto Prasongko menolak rencana Pelaksanaan Pra Muktamar Luar Biasa Nahdhatul Ulama (Pra MLB NU), di Surabaya pada 20-21 Desember 2024.
Ia menjelaskan, secara organisasi, kegiatan rencana penyelenggaraan Pra-MLB oleh sekelompok orang yang mengatasnamakan Presidium Penyelamat Organisasi dan Muktamar Luar Biasa NU itu ilegal.
Baca juga: LPBHNU Surabaya Peringati Hakordia, Dirangkai Deklarasi Gerakan Anti Korupsi MWC NU se Surabaya
"Bahkan, kegiatan tersebut tidak memiliki dasar hukum (ad/art) yang kuat," tegasnya, Minggu, (8/12) malam
Okta memaparkan secara organisasi tidak bisa mendukung kegiatan yang berpotensi merugikan organisasi NU dan warga Nahdliyin.
"Sebagai bagian dari organisasi yang Syah secara hukum, LPBHNU Surabaya bertanggung jawab kepada Ketua Tanfidziyah PCNU Kota Surabaya. Oleh karena itu, semua tindakan dan keputusan LPBHNU berpedoman pada Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) NU, keputusan PBNU, keputusan pengurus NU di semua tingkatan, dan arahan langsung dari Kyai Masduki Toha." tuturnya.
Baca juga: Hakordia 2024, LPBHNU Surabaya Gelar Santri Ngaji Korupsi
"Kami harus memastikan terlebih dahulu, bahwa setiap langkah yang kami ambil sesuai dengan AD/ART, prinsip-prinsip dan nilai-nilai organisasi kami," tambah Oktavianto.
Mengikuti arahan tersebut, LPBHNU Surabaya menolak keras penyelenggaraan Pra-MLB yang akan dilaksanakan di Surabaya karena ketidakjelasan landasan hukum kegiatan tersebut.
"Kegiatan ini (Pra MLB), tidak hanya merugikan organisasi, tetapi juga dapat menciptakan ketegangan di antara anggota," ungkapnya.
Baca juga: Saling Support Program Kerja, Fatayat NU Surabaya Teken MoU dengan LPBHNU
Langkah konkrit yang akan diambil LPBHNU Surabaya, mengirimkan surat resmi kepada Kapolrestabes Surabaya, Kapolda Jawa Timur, Walikota Surabaya, dan Penjabat Gubernur Jawa Timur. Tujuannya adalah untuk menjaga kondusivitas daerah.
"Jika kegiatan ini tetap dilaksanakan, kami tidak akan ragu untuk menempuh jalur hukum sesuai prosedur yang berlaku dan peraturan perundang-undangan," tandasnya.
Editor : Redaksi