SURABAYA - Kinerja Perusahaan Daerah Air Bersih (PDAB) Jawa Timur dinilai belum maksimal dalam memberikan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) Pemprov Jawa Timur. Kritik ini disampaikan oleh praktisi hukum perusahaan, Mansur, pada Selasa (4/2).
“Jika PDAB terus merugi dan tidak mampu memberikan kontribusi, itu jelas bertentangan dengan semangat Perda Nomor 5 Tahun 2014 tentang Perusahaan Daerah Air Bersih Jawa Timur,” tegas Mansur.
Baca juga: Ratusan Ijazah Ditahan Sekolah di Jawa Timur SAPMA PP Jatim Buka Suara
Menurutnya, DPRD Jawa Timur harus lebih kritis menjalankan fungsi pengawasan terhadap BUMD tersebut.
“Sebagai perusahaan milik daerah, PDAB Jatim seharusnya mendatangkan keuntungan. Jika terus merugi, DPRD Jatim harus mengambil sikap tegas,” tambahnya.
Baca juga: MAKI Jatim Desak KPK Rilis Tersangka Baru Dugaan Kasus Korupsi Dana Hibah DPRD Jatim
Mansur juga menduga, kinerja direksi PDAB Jatim kurang optimal dalam menjalankan tugas yang diamanatkan oleh peraturan daerah.
Kondisi ini, kata dia, tidak hanya berdampak pada minimnya kontribusi terhadap PAD, tetapi juga kesejahteraan pegawai PDAB Jatim.
Baca juga: Polda Jatim Tingkatkan Pengamanan Jalur Wisata
“Jika direksi tidak mampu melaksanakan tugasnya dengan baik, Badan Pengawas seharusnya melaporkan kepada Gubernur Jawa Timur untuk segera melakukan evaluasi dan, jika diperlukan, memberhentikan direksi yang bersangkutan,”tutup Mansur.
Editor : Redaksi