Fraksi PDIP-PAN DPRD Surabaya Terima Aduan Ahli Waris Soal PKH dan Sertifikat Rumah

Reporter : Aldi Fakhrudin
Fraksi PDIP - PAN saat menerima aduan warga

SURABAYA - Fraksi Gabungan PDIP-PAN DPRD Surabaya menerima aduan dari Ita Musyana, ahli waris almarhumah Mudjar'ah, terkait sejumlah persoalan yang dihadapi keluarganya. Aduan tersebut mencakup dana Program Keluarga Harapan (PKH) yang hangus serta status sertifikat rumah yang tidak jelas.

Ita menjelaskan bahwa ibunya meninggal dunia pada 22 September 2024, namun surat kematian baru selesai pada Januari 2025. Hal ini membuatnya bingung karena bantuan PKH atas nama ibunya tidak pernah diketahui keberadaannya, termasuk kartu ATM yang juga tidak ditemukan.

Baca juga: KORMI Surabaya Perkuat Sinergi dengan DPRD, Bahas Strategi Majukan Olahraga Masyarakat

"Saya datang ke kelurahan dan dicek datanya. Ternyata PKH ibu saya sudah hangus sejak Juli sampai Desember. Kami tidak pernah menerima pemberitahuan sama sekali," ungkap Ita saat menyampaikan aduannya kepada Fraksi PDIP-PAN, Senin (10/2).

Masalah lain yang dihadapi keluarga Ita adalah status surat sertifikat rumah. Ia mengungkapkan bahwa rumah tersebut diduga pernah diagunkan di Bank Swadesi, yang kini berubah menjadi Bank India Indonesia. Namun, ketika ia mencoba menelusuri data tersebut, pihak bank menyatakan bahwa data sudah tidak tersedia.

"Saya tanya ke bank, mereka bilang sertifikat rumah sepertinya sudah lunas, tapi ada denda. Anehnya, tidak ada data yang jelas siapa yang mengambil surat itu," ujarnya.

Achmad Hidayat, Tenaga Ahli Fraksi PDIP-PAN sekaligus Wakil Sekretaris DPC PDI Perjuangan Surabaya, menyatakan bahwa pihaknya akan mendampingi keluarga Ita dalam menuntaskan permasalahan tersebut.

Baca juga: Adi Sutarwijono Resmi Dilantik Pimpin DPRD Surabaya, PDIP: Gaspol Kerja untuk Kerakyatan

"Kami akan membantu membuat surat klarifikasi ke PT Bank India Indonesia dan OJK untuk menanyakan status hak-hak sebagai nasabah. Jika benar sudah lunas, maka agunan berupa surat rumah harus segera ada kejelasannya," tegas Achmad.

Fraksi PDIP-PAN juga berencana mengirimkan surat kepada BPN ATR agar melakukan blokir atas sertifikat rumah tersebut untuk mencegah potensi penyalahgunaan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.

"Blokir ini penting, jangan sampai tiba-tiba muncul SHM atas nama orang lain. Hak ahli waris harus dilindungi," imbuhnya.

Baca juga: Satu Fraksi dengan PDIP, Politisi PAN Pastikan Tetap Perjuangkan Aspirasi Masyarakat

Selain itu, Achmad juga menyampaikan bahwa pihaknya akan membawa persoalan terkait program Rumah Tidak Layak Huni (Rutilahu) dan penebangan pohon di sekitar rumah ke Dinas terkait serta Ketua DPRD Surabaya.

"Kami akan mengawal semuanya agar ada solusi. Pendampingan penuh akan kami lakukan," tutup Achmad. 

Editor : Redaksi

Politik
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru