Amankan Residivis Puluhan Paket Sabu Siap Edar Diamankan

Reporter : Anil Rachman
Paket Sabu yang berhasil disita Polisi

SURABAYA - Tim Satresnarkoba Polrestabes Surabaya kembali mengamankan seorang residivis narkoba berinisial A P (39) warga Dinoyo Surabaya, yang kedapatan mengedarkan sabu di kawasan Tegalsari, Surabaya. Pelaku sebelumnya pernah menjalani hukuman atas kasus yang sama pada 2017.

Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya, AKBP Suria Miftah, mengungkapkan bahwa penangkapan dilakukan pada Sabtu (8/2/2025) sekitar pukul 21.00 Wib, di dalam kamar rumah kontrakan pelaku yang berlokasi di Jalan Dinoyo Tangsi Gg. 2, Surabaya.

Baca juga: Patroli Malam: Polisi Amankan Pelaku Penggelapan Motor, Tawuran Gengster, dan Perang Sarung

"Setelah dilakukan penggeledahan, kami menemukan 26 paket narkotika jenis sabu dengan berat total 4,72 gram yang diakui milik tersangka. Selain itu, juga ditemukan barang bukti lain berupa timbangan elektrik, dompet kecil, uang tunai hasil penjualan sebesar Rp 650.000, serta dua pak plastik klip kosong," ujar Miftah, pada Selasa (4/3).

Hasil interogasi mengungkap bahwa A P mendapatkan sabu dari seseorang berinisial S, yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Pelaku membeli narkotika tersebut dalam dua transaksi berbeda pada hari yang sama, yakni sebanyak tiga gram seharga Rp 3 juta dan dua gram seharga Rp 2 juta.

Sabu tersebut kemudian dibagi ke dalam beberapa paket kecil untuk dijual kembali dengan harga yang bervariasi, mulai dari Rp 100.000 hingga Rp 300.000 per paket. Dari bisnis ilegalnya ini, pelaku mengaku mendapatkan keuntungan sekitar Rp 700.000 untuk setiap gram sabu yang terjual.

Baca juga: Tiga Remaja Diamankan, Diduga Perang Sarung

"Pelaku sudah 10 kali membeli sabu dari saudara S dan menjualnya kembali. Uang hasil penjualan digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari," tambah  Miftah.

Atas perbuatannya, A P kini harus kembali berhadapan dengan hukum. Ia dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman yang menantinya bisa mencapai 20 tahun penjara.

Baca juga: Tangkap Residivis Puluhan Paket Sabu Disita

Saat itu, pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk memburu bandar yang memasok narkoba kepada tersangka.

"Kami terus mendalami kasus ini dan berupaya menangkap saudara S yang berperan sebagai bandar," tegas Miftah.

Editor : Redaksi

Politik
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru