Fraksi PDIP Surabaya Fasilitasi Keluhan Pelaku Usaha soal Skema Baru Listrik PLN

Ketua Fraksi PDI-Perjuangan Budi Leksono bersama Pelaku Seni Nusantara.
Ketua Fraksi PDI-Perjuangan Budi Leksono bersama Pelaku Seni Nusantara.

‎SURABAYA - Kenaikan Tarif Dasar Listrik tahun 2026 yang ditetapkan pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) serta diterapkan PT PLN (Persero) turut memberatkan biaya operasional penyelenggaraan PKL, bazar UMKM, dan hajatan masyarakat.

‎Merespons hal tersebut, Pelaku Seni Nusantara (PSN) yang menaungi para pelaku kegiatan itu, menyampaikan keresahannya kepada Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Surabaya, dan diterima langsung oleh Ketua Fraksi, Budi Leksono, Selasa (28/7)

Baca Juga: Ketua DPRD Surabaya Gelar Silaturahmi bersama Warga, Soroti Parkir hingga Persoalan Sampah ‎

‎Ketua Pelaku Seni Nusantara Muhammad Tofan Samsu menjelaskan bahwa perubahan skema pembayaran penyambungan listrik sementara yang mulai diberlakukan PT PLN sejak 9 Juli 2026 membuat biaya yang harus dikeluarkan penyelenggara kegiatan meningkat drastis. 

‎"Sebelumnya itu ada aturan ini adalah kita izin bisa satu hari, dua hari dengan nominal sekitar Rp. 330 ribu. Tapi dengan aturan yang mulai berlaku 9 Juli dari PLN ini, mereka diharuskan untuk sistem paket 5 hari langsung sesuai KWH sekitar 1,2 juta," ujarnya.

‎Menurutnya, kebijakan tersebut sangat memberatkan para pelaku usaha kecil maupun penyelenggara kegiatan yang hanya membutuhkan pasokan listrik dalam waktu singkat.

Baca Juga: Jelang Hari Anak Nasional, DPRD Surabaya Minta Pemkot Perkuat Perlindungan dan Pemenuhan Hak Anak

‎"Makanya nya ini kita mengadu kepada DPRD Kota Surabaya khususnya di Fraksi PDI Perjuangan untuk mencari solusi bagaimana biaya ini bisa kita tekan," imbuhnya.

‎Selanjutnya, Tofan mengaku, pertemuan tersebut telah menghasilkan langkah awal berupa penyampaian surat keberatan kepada PLN Regional Surabaya.

‎"Ini kita sudah mendapatkan solusi terbaik, nanti kita akan membuat surat keberatan ya ke PLN regional di Surabaya sampai kita nanti nunggu jawabannya seperti apa ya, tapi kita tetap koordinasi lagi di Fraksi PDI Perjuangan," ucapnya.

Baca Juga: ‎Komisi B DPRD Surabaya Minta Pelaku Usaha Patuhi Aturan Izin Penyelenggaraan Parkir

‎Ditempat yang sama, Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Surabaya, Budi Leksono, berharap aspirasi tersebut dapat menjadi perhatian serius bagi pihak PLN Regional Surabaya agar kebijakan tersebut dapat dievaluasi.

‎"Mudah-mudahan aspirasi ini bisa didengar oleh PLN Regional Surabaya. Kami memahami kondisi pemerintah, tetapi sebagai wakil rakyat kami juga memiliki kewajiban memperjuangkan kepentingan masyarakat. Harapannya, mekanisme pembayaran sewa listrik sementara dapat dikembalikan seperti semula sehingga tidak memberatkan pelaku usaha maupun masyarakat," pungkasnya.

Editor : Redaksi