MAJALENGKA – Bupati Majalengka H. Eman Suherman mendorong penyusunan payung hukum agar pemerintah daerah dapat memberikan dukungan terhadap madrasah, Raudhatul Athfal (RA), dan Madrasah Diniyah Takmiliyah Awaliyah (MDTA).
Regulasi itu dinilai diperlukan agar dukungan melalui APBD dapat dilakukan secara tertib dan akuntabel.
Baca Juga: Haornas 2026, Bupati Majalengka Serahkan Bonus kepada 23 Atlet dan Pelatih Berprestasi
Eman menyampaikan hal tersebut saat menghadiri Workshop Kepala Madrasah dan Sekolah PUI se-Kabupaten Majalengka yang digelar DPD Persatuan Umat Islam (PUI) Kabupaten Majalengka di Gedung Bapermin, Kamis (10/9).
Menurut Eman, pemerintah daerah perlu memiliki dasar hukum yang jelas karena urusan agama merupakan kewenangan pemerintah pusat.
Baca Juga: Majalengka Siaga Hadapi Sebaran Abu Vulkanik Anak Krakatau
Oleh sebab itu, Pemkab Majalengka tengah mendorong penyusunan Peraturan Daerah (Perda) atau Peraturan Bupati (Perbup) yang dapat menjadi dasar dukungan terhadap lembaga pendidikan keagamaan.
“Kami sedang mendorong penyusunan Naskah Akademik bersama Kemenag dan stakeholder terkait. Kami bukan pelit, tetapi semua harus sesuai aturan agar bantuan bisa digelontorkan secara akuntabel,” kata Eman.
Baca Juga: Bupati Eman Klarifikasi Video Sidak MBG Viral: Siswa Justru Dukung Program Dilanjutkan
Eman berharap regulasi tersebut dapat memperkuat sinergi pemerintah daerah dengan lembaga pendidikan keagamaan.
Dengan dasar hukum yang jelas, kebutuhan pendidikan masyarakat diharapkan dapat ditangani secara lebih optimal.
Editor : Redaksi