PAMEKASAN - Polres Pamekasan menangkap 8 tersangka yang mengakibatkan seorang siswa meninggal dunia usai menonton pesta menyalakan kembang api di Desa Pangorayan, Kecamatan Proppo, Kabupaten Pamekasan, Madura.
Seorang warga yang meninggal ini berinisial RR (18), warga Desa Larangan Badung, Kecamatan Palengaan, Kabupaten Pamekasan yang berstatus sebagai siswa.
Baca juga: Polres Pamekasan Geledah Rumah Diduga Bandar Narkoba, 4 Tersangka Diamankan
RR meninggal dunia usai terkena ledakan mercon yang mengenai kepalanya pada malam Lebaran, Senin (31/3) malam.
Delapan tersangka warga Pamekasan yang ditangkap Polres Pamekasan Polda Jatim adalah AS (40), FH (26),AM (25 ), FAY (24 ),SA( 39),ML (30), AN (27) dan AR (36).
AKBP Hendra Eko Triyulianto, menjelaskan ditangkapnya 8 tersangka ini karena terlibat sebagai panitia dan peserta dalam acara pesta kembang api yang digelar di persawahan di Dusun Laok Somor, Desa Pangorayan, Kecamatan Proppo, Kabupaten Pamekasan, pada Senin (31/3).
Pesta kembang ini digelar mulai pukul 15.30 WIB - 18.30 WIB dengan jumlah sekitar 16 peserta.
Para peserta ini menyalakan rangkaian kembang api yang ternyata ada petasan didalamnya secara bergantian.
Lalu sekira pukul 18.30 WIB, salah satu rangkaian kembang api berbentuk kereta api dengan penjang sekitar 15 meter yang berasal dari Desa Panglemah, Kecamatan Proppo, Kabupaten Pamekasan diledakkan.
Baca juga: Polisi dan Mahasiswa UIM Bersihkan Sampah di Dermaga Branta Pesisir Pamekasan
"Setelah diledakkan kedapatan ada salah satu penonton yang tergeletak mengalami luka di bagian kepala bagian atas dan meninggal dunia," kata Hendra, Kamis (10/4)
Dari ungkap kasus ini, Polres Pamekasan Polda Jatim juga mengamankan barang bukti mercon yang sudah meledak beserta tempat mercon.
Selain itu, juga mengamankan kaleng susu yang masih terdapat gulungan koran yang jadi tempat slongsong mercon.
Tak hanya itu, Polres Pamekasan juga mengamankan barang bukti sejumlah mercon yang belum meledak, sebuah serpihan botol air mineral, sebuah pembungkus mercon, satu kaleng susu bekas ledakan mercon, dan satu kotak bekas ledakan kembang api.
Baca juga: Polres Pamekasan Raih Penghargaan Predikat Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik 2024
"Para tersangka ini motifnya menyalakan bahan peledak yang menyebabkan meninggalnya seseorang," ujar AKBP Hendra Eko Triyulianto.
Para tersangka ini dikenai pasal 1 ayat (1) UU DRT Nomor 12 tahun 1951 Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP atau pasal 359 KUHP Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP atau pasal 187 ke 3 KUHP Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP atau pasal 188 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
"Dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara," pungkas Kapolres Pamekasan.
Editor : Redaksi