Terduga Pelaku Judi Online Slot Fafafa Diamankan Polisi

Reporter : Anil Rachman
Terduga pelaku judi online

SURABAYA - Unit Reskrim Polsek Krembangan Surabaya Polres Pelabuhan Tanjung Perak mengungkap praktik dugaan judi online yang dilakukan AM (43) di sebuah warung kopi.

Kapolsek Krembangan Kompol Sudaryanto melalui Kasi Humas Polres Tanjung Perak Iptu Suroto menjelaskan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat setempat yang melaporkan dugaan aktivitas mencurigakan di salah satu warkop yang terletak di kawasan Bulak Rukem Surabaya.

Baca juga: Polres Pelabuhan Tanjung Perak Gelar Apel Gelar Pasukan Operasi Keselamatan Semeru 2025

"Anggota Reskrim Polsek Krembangan awalnya mendapat informasi dari masyarakat bahwa di warkop Prapatan Jl. Bulak Rukem Surabaya sering digunakan sebagai tempat bermain judi online. Selanjutnya pada Kamis (10/04) siang polisi melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap satu orang pelaku AM serta mengamankan barang bukti," tutur Suroto, Senin (21/4).

Saat diamankan, ungkap Suroto pelaku diketahui sedang bermain judi online melalui aplikasi Higgs Games Island dengan permainan slot "Fafafa".

Dari hasil pemeriksaan, pelaku tidak hanya sebagai pemain, tetapi juga menjadi penjual chip untuk keperluan taruhan.

Baca juga: Puluhan Kasus dalam Dua Pekan Terakhir Berhasil Diungkap Polisi

"Pelaku mengakui melakukan judi online slot Fafafa pada aplikasi Higgs Games Island serta melakukan top up dengan cara membeli chip sebanyak 10B dengan harga Rp300.000. Selain berperan sebagai pemain, pelaku juga menjual chip sebagai sarana taruhan dalam permainan judi online," terang Suroto.

Adapun barang bukti yang disita berupa satu unit ponsel berwarna biru tosca dan uang tunai sebesar Rp472.000 yang merupakan hasil penjualan chip judi. Pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polsek Krembangan untuk proses hukum lebih lanjut.

Baca juga: Pertajam Wawasan Siaga Ancaman, The Southern Hotel Gelar Pelatihan dan Penyuluhan

Pelaku dijerat dengan pasal 303 ayat (1) ke 1 KUHP dan atau Pasal 303 bis ayat (1) ke 1 KUHP serta Pasal 27 ayat (2) Jo. Pasal 45 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

 

Editor : Redaksi

Politik
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru