Puluhan Kasus dalam Dua Pekan Terakhir Berhasil Diungkap Polisi

Polres pelabuhan Tanjung perak
Polres pelabuhan Tanjung perak

SURABAYA - Polres Pelabuhan Tanjung Perak berhasil mengungkap 22 laporan kriminal dalam dua pekan terakhir. 

Sebanyak 44 tersangka, termasuk pelaku judi online, tindak pidana perdagangan orang (TPPO), hingga kasus narkoba dan perlindungan anak, berhasil diamankan. 

Baca Juga: Anggota Unit Reskrim Terima Arahan Terkait Ungkap Kasus dan Penyidikan

Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak, AKBP William Cornelius Tanasale, mengungkapkan operasi tersebut melibatkan kasus menonjol, seperti 19 pelaku judi online, seorang tersangka TPPO, dan dua tersangka perlindungan anak. 

"Selain itu, dalam rentang waktu 1 Oktober hingga 18 November 2024, polisi berhasil menindak 59 kasus narkotika dengan mengamankan 66 tersangka, termasuk 12 residivis." katanya Senin (18/11).

Pengungkapan Kasus Besar Judi Online yang berhasil di bongkar Polres Tanjung Perak, seperti perjudian online memanfaatkan aplikasi dan situs khusus untuk beroperasi. Barang bukti yang disita termasuk uang tunai Rp250.000 dan ponsel milik pelaku.

Sedangkan TPPO dan Perlindungan Anak yang berhasil dibongkar Polres Tanjung Perak melibatkan modus eksploitasi seksual melalui aplikasi kencan. 

Sementara itu, kasus perlindungan anak mencatat pelaku menjanjikan hadiah seperti slime kepada korban berusia 12 tahun sebelum melakukan tindakan asusila.

Dalam pengungkapan narkotika, polisi menyita barang bukti mencengangkan, 129,98 gram sabu 533,71 gram ganja, 9 butir ekstasi, 1.970 butir pil LL, uang tunai Rp1,91 juta dan 30 unit telepon genggam.

Seperti yang diketahui bersama dalam pengungkapan tersebut ada beberapa kasus besar dalam penangkapan diantaranya.

– Putat Jaya, Surabaya – 530 gram ganja disita dari tersangka BP.

Baca Juga: Seminggu, Polres Situbondo Berhasil Ungkap Empat Kasus

– R.A. Kartini, Pasuruan – 40,28 gram sabu ditemukan pada tersangka TH.

– Sawah Pulo, Surabaya – NS kedapatan membawa 19,63 gram sabu dan uang tunai Rp1 juta.

- Gatot Koco, Lamongan – Tersangka TM menyimpan 12,75 gram sabu dan 4 butir ekstasi.

"Sebanyak 12 residivis yang tergabung dalam jaringan narkoba juga berhasil diringkus." tuturnya.

AKBP William menegaskan pentingnya kolaborasi masyarakat dalam memberantas narkotika. 

Baca Juga: 38 Tersangka Diamankan dari Ungkap Kasus Kejahatan

“Kami berkomitmen menciptakan Surabaya yang aman dan bebas dari narkoba. Pelaporan masyarakat menjadi kunci keberhasilan kami,” ujarnya.

AKBP William mengimbau masyarakat untuk menjauhi segala bentuk perjudian dan penyalahgunaan narkoba. 

“Jangan terlibat dalam aktivitas ilegal. Kami tidak segan menindak tegas pelaku,” tegasnya

AKBP William berencana memperkuat patroli dan pengawasan di wilayah rawan. Keberhasilan ini diharapkan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban.

Dengan komitmen yang kuat, Polres Pelabuhan Tanjung Perak terus berupaya melindungi generasi muda dari ancaman kriminalitas dan narkotika. Operasi ini menjadi bukti nyata perjuangan melawan kejahatan di Surabaya.

Editor : Redaksi