SURABAYA – Polda Jawa Timur meningkatkan status penanganan perkara dugaan penipuan atau penggelapan berkedok arisan Meow dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan.
Peningkatan status perkara tersebut dilakukan setelah penyidik melaksanakan serangkaian kegiatan penyelidikan dan gelar perkara.
Baca Juga: Kapolda Jatim Pimpin Sertijab Kabid TIK dan Sejumlah Kapolres Baru
Kabid Humas Polda Jatim Jules Abraham Abast menegaskan, kepolisian berkomitmen menangani perkara tersebut secara profesional berdasarkan fakta dan alat bukti yang diperoleh dalam proses penanganan perkara.
“Kami tegaskan bahwa proses penegakan hukum ini berjalan berdasarkan fakta, alat bukti yang ditemukan, dan ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Abast dalam konferensi pers di Gedung Bidhumas Polda Jatim, Selasa (13/10).
Ia juga mengajak masyarakat untuk tidak berspekulasi dan memberikan ruang kepada penyidik untuk bekerja secara profesional dalam membuat terang perkara tersebut.
Polda Jatim juga membuka ruang bagi masyarakat yang merasa menjadi korban terkait arisan tersebut untuk menyampaikan laporan maupun informasi kepada penyidik.
“Bilamana masih ada masyarakat yang merasa menjadi korban terkait perkara ini, silakan menginformasikan kepada kami sehingga dapat segera ditindaklanjuti oleh rekan-rekan penyidik,” ujar Abast.
Baca Juga: Polda Jatim Bongkar Scam Investasi Kripto Internasional, Blokir 77 Rekening Senilai Rp81,5 Miliar
Berdasarkan laporan polisi yang diterima pada 11 Agustus 2026, terdapat enam orang yang melaporkan sebagai korban dengan total kerugian sebagaimana tercantum dalam laporan sebesar Rp4.075.221.000 atau sekitar Rp4,07 miliar.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jatim Roy Hutton Marulamrata Sihombing mengatakan, dalam proses penanganan perkara penyidik telah melakukan klarifikasi terhadap delapan orang, terdiri dari pelapor, sejumlah saksi lainnya, serta satu orang terlapor.
“Penyidik juga telah memperoleh sejumlah dokumen, termasuk rekening koran dari para korban, untuk dilakukan pendalaman lebih lanjut,” kata Roy.
Berdasarkan keterangan yang diperoleh dalam penanganan perkara, arisan Meow menawarkan beberapa jenis atau skema, antara lain arisan menurun, takeover, overslot, flat, hingga dana pinjaman. Setoran dana dilakukan melalui transfer rekening.
Baca Juga: Bawa Satwa Tanpa Dokumen di Juanda, Polisi: Jika Ada Unsur Pidana Akan Didalami
Setelah dilakukan gelar perkara, penyidik kemudian meningkatkan status penanganan perkara dari penyelidikan ke tahap penyidikan.
Pada tahap penyidikan ini, penyidik akan melanjutkan pengumpulan alat bukti dan mendalami transaksi keuangan maupun fakta-fakta lain yang relevan untuk membuat terang dugaan tindak pidana serta menentukan pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban hukum.
“Penyidik akan mendalami fakta dan alat bukti yang ada, termasuk aliran dana yang berkaitan dengan perkara ini. Apabila ditemukan adanya penggunaan atau pengalihan dana yang tidak sesuai sebagaimana yang diperjanjikan, tentunya akan didalami dalam proses penyidikan,” jelas Roy.
Editor : Redaksi