Bara Gambut dan Impunitas Korporasi

Mochamad Chazienul Ulum
Mochamad Chazienul Ulum

Neraka di Bawah Tanah

Untuk memahami mengapa hutan Indonesia terbakar begitu hebat, kita hendaknya melihat apa yang terjadi di bawah permukaan tanah. Lahan gambut tropis pada hakikatnya adalah ekosistem basah kaya karbon yang berfungsi sebagai spons raksasa alami. Namun, ekspansi konsesi korporasi secara masif sejak awal era 2000-an telah membedah jaringan hidrologi ini dengan ribuan kilometer kanal drainase raksasa. Kanal-kanal buatan tersebut menguras air alami gambut secara brutal, mengubah ekosistem basah yang telah bertahan ratusan tahun menjadi hamparan material organik kering yang sangat rapuh dan mudah terbakar.

Baca Juga: Menyulut Sinergi, Meruntuhkan Dominasi

Saat kekeringan ekstrem menerjang, vegetasi permukaan memang mengering, tetapi bencana sesungguhnya terjadi jauh di dalam tanah. Kebakaran bawah permukaan (underground fire) mulai merayap tanpa terdeteksi melalui lapisan gambut yang dalam. Bara api bawah tanah ini membakar tanpa memancarkan lidah api di permukaan, menghasilkan kabut asap beracun dalam volume yang sangat besar sekaligus membuat upaya penyiraman air dari atas menjadi nyaris sia-sia.

Bencana ini membawa dampak ekologis yang luar biasa masif. Gambut merupakan penampung karbon alami yang sangat efektif. Ketika lapisan dalam tanah terbakar, karbon yang telah tersimpan selama ribuan tahun terlepas secara instan ke atmosfer dalam jumlah melimpah. Pembakaran yang tidak sempurna di bawah tanah juga menghasilkan polutan berbahaya, seperti karbon monoksida, senyawa organik, serta partikel halus yang mampu menembus sistem pernapasan, dan menyebar hingga ratusan kilometer mengikuti arah angin.

 

Ketimpangan Keadilan

Dimensi paling memprihatinkan dari krisis kebakaran hutan dan lahan (karhutla) 2026 terletak pada ketimpangan nyata dalam penegakan hukum. Di Kalimantan Tengah, semula aparat penegak hukum bergerak cepat dengan menindak dan menetapkan 12 warga lokal sebagai tersangka pembukaan lahan. Namun, pada saat yang bersamaan, proses hukum terhadap 42 korporasi pemegang izin konsesi yang lahannya dipenuhi titik panas (hotspot) justru berjalan lambat. Pendekatan hukum yang cenderung tebang pilih ini sekadar mengkambinghitamkan peladang tradisional yang secara historis memiliki kearifan lokal dalam mengelola tanah tanpa pernah memicu krisis asap lintas batas.

Akar persoalan kebakaran lahan di Kalimantan Tengah tidak bersumber dari korek api yang dinyalakan oleh masyarakat di tingkat tapak, melainkan dari konversi bentang alam secara masif oleh industri ekstraktif. Pembangunan saluran drainase dan kanal raksasa oleh korporasi perkebunan skala besar telah menguras kandungan air dalam kubah gambut alami. Ketika air terbuang, gambut yang kaya akan bahan organik berubah menjadi material yang sangat rapuh dan kering hingga kedalaman beberapa meter. Kondisi kekeringan struktural inilah yang mengubah ekosistem lahan basah menjadi ladang bahan bakar raksasa yang siap tersulut api kapan saja.

Baca Juga: Menggugat Netralitas Pendidikan dan Krisis Ekologi

Mitigasi karhutla dalam jangka panjang menuntut penataan ulang ruang kelola ekosistem gambut yang adil dan berkelanjutan. Pemerintah perlu segera mengambil tindakan tegas berupa audit lingkungan independen, pembatalan izin konsesi yang terbukti merusak kubah gambut, serta kewajiban penyekatan kanal untuk pembasahan kembali lahan terdegradasi. Tanpa adanya keberanian politik untuk menghentikan impunitas korporasi dan mengembalikan hak kelola lahan berbasis pemulihan ekologis kepada warga lokal, bencana asap akan terus berulang sebagai tragedi tahunan yang mengorbankan kesehatan dan masa depan rakyat.

Menuju Restorasi Struktural Lahan

Untuk memutus siklus bencana ini, pemerintah hendaknya membongkar paradigma penanganan yang berorientasi sekadar pada pemadaman api reaktif. Menurut Syafutra (2026), langkah mendesak pertama adalah memaksa seluruh pemegang konsesi melakukan restorasi hidrologis secara menyeluruh. Perusahaan diwajibkan secara hukum untuk menutup kanal-kanal raksasa dan melakukan pembasahan kembali (rewetting) pada area gambut demi menjaga muka air tanah tetap tinggi.

Langkah kedua yang menjadi fondasi utama pemulihan ekosistem adalah penegakan hukum yang tegas, konsisten, dan tanpa pandang bulu. Kerap kali kelemahan pengawasan serta kelonggaran sanksi dimanfaatkan oleh entitas bisnis untuk mengejar keuntungan semata tanpa memedulikan daya dukung lingkungan. Oleh karena itu, penegakan hukum tidak boleh lagi berhenti pada kompromi administratif belaka. Setiap korporasi yang terbukti membiarkan atau memicu kerusakan lahan gambut di dalam wilayah konsesi dan perizinannya harus menghadapi tindakan hukum berlapis tanpa terkecuali.

Baca Juga: Melompati Pagar Logika

Sanksi terberat berupa pencabutan izin usaha harus diterapkan secara konsisten bagi perusahaan pelanggar. Langkah ini penting untuk memberikan efek jera secara langsung sekaligus menghentikan operasional bisnis yang merusak ekosistem sensitif gambut. Selain pencabutan izin, skema denda ganti rugi ekologis skala besar juga dibebankan kepada korporasi penanggung jawab. Hal ini bertujuan untuk menginternalisasi biaya pemulihan lingkungan secara komprehensif, mulai dari pembasahan kembali gambut, hingga pemulihan fungsi tata air. Dengan demikian, beban kerugian alam tidak lagi ditanggung oleh masyarakat lokal atau negara, melainkan secara penuh oleh pihak pembuat kerusakan.

Langkah ketiga, negara wajib memfasilitasi rakyat kecil alih-alih hanya mengriminalisasi mereka, beriringan dengan insentif ekonomi untuk pengelolaan lahan berkelanjutan secara signifikan. Tanpa perombakan sistemik ini, Indoneddeesia hampir dipastikan akan terus terperangkap dalam lingkaran setan (vicious cycle) tanah yang membara, udara yang beracun, dan retorika penanganan yang semu.

Oleh: Mochamad Chazienul Ulum, Dosen Administrasi Publik FIA Universitas Brawijaya

Editor : Redaksi