‎Machmud Soroti Inkonsistensi Pemkot Surabaya dalam Menegakkan Perda

Reporter : Aldi Fakhrudin
Moch Machmud

‎SURABAYA - Kinerja Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mendapat sorotan tajam, dari Wakil Ketua Komisi B DPRD Surabaya, Moch Machmud.

‎Ia menilai, Pemkot Surabaya inkonsisten dalam menegakkan peraturan daerah (Perda), padahal Perda merupakan produk hukum yang telah ditetapkan bersama legislatif dan eksekutif.

Baca juga: RDP Komisi B Memanas, Baktiono Tegur Dispendukcapil Soal Adminduk Warga

‎Salah satu yang menjadi sorotannya adalah penertiban pedagang kaki lima (PKL), di bahu jalan yang dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Surabaya.

‎"Saya berharap pemkot itu bisa konsisten di saat satu peristiwa misalnya Satpol PP menertibkan pedagang kaki lima yang di jalan-jalan itu mesti menyebut Ini adalah perintah Perda, lalu diobrak, dibongkar, diangkut rombongnya maupun jualannya," ujarnya, pada Jum'at (25/6).

‎Namun di sisi lain, Machmud mencontohkan keberadaan Pasar Tanjungsari yang menurutnya tidak sesuai dengan ketentuan dalam Perda, sebab hingga kini, tidak pernah mendapat penindakan dari Pemkot.

Baca juga: Soroti Harga Pertamax Rp16.250 per Liter, Baktiono Minta Pemerintah Gunakan Data Akurat

‎"Tapi di satu sisi, misalnya pasar yang di Tanjungsari, itu menurut perda kan tidak boleh, tapi pemkot tidak pernah ngomong di situ sesuai perda ini enggak boleh," tegasnya.

‎Melihat kondisi tersebut, legislator dari Partai Demokrat itu menilai, sikap yang tidak konsisten dalam penegakan aturan berpotensi menurunkan tingkat kepercayaan masyarakat terhadap Pemerintah.

‎Karena itu, ia meminta pemerintah kota bersikap adil dan konsisten dalam menerapkan setiap peraturan yang berlaku.

Baca juga: Banyak Warga Keluhkan Tekanan Air Rendah, Komisi B DPRD Panggil PAM Surya Sembada ‎

‎"Harusnya sesuai aturan saja, tidak usah mengada-ngada. Kalau Pemkot ngomong harus sesuai Perda, ya semuanya begitu. Jangan yang ini enggak, yang sana harus sesuai perda. Saya melihat kecenderungan seperti itu," paparnya.

‎Menurut Machmud, penerapan Perda selama ini terkesan dilakukan secara selektif dan hanya dijalankan pada kondisi tertentu. "Sehingga perda itu diperlakukan sesuai kebutuhan saja," pungkasnya.

Editor : Redaksi

Politik
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru