SURABAYA – Ketua Komisi A DPRD Surabaya, Yona Bagus Widyatmoko, mengungkapkan polemik panjang terkait penolakan warga terhadap pembangunan Gereja Santo Yusup di kawasan Karangpilang akhirnya menemukan titik temu melalui mediasi yang difasilitasi DPRD Surabaya.
Untuk menyelesaikan persoalan tersebut, Komisi A DPRD Surabaya menggelar rapat dengar pendapat (RDP) bersama sejumlah perangkat daerah, di antaranya DPRKPP, Dinas Perhubungan, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol), camat, lurah, pihak pemohon, serta perwakilan Gereja Santo Yusup.
Baca juga: Polemik Parkir Restoran SSB Dibahas di RDP, Komisi B Tekankan Kepastian Izin
"Masalah yang sudah 13 tahun berlarut-larut, alhamdulillah semua pihak dengan segala kerendahan hati meletakkan egonya, membuat situasinya menjadi jauh lebih baik, kondusif, dan terjadi sebuah bentuk mufakat bahwa pembangunan gereja ini bisa dilanjutkan," ujarnya, Selasa (28/7).
Cak Yebe, sapaan akrab Yona Bagus Widyatmoko, menjelaskan bahwa persoalan bermula dari kebingungan warga RT 1 RW 1 Karangpilang terkait letak perizinan bangunan yang dinilai tidak sesuai dengan kondisi geografis di lapangan.
Meski dokumen perizinan, seperti IMB dan SKRK yang telah diverifikasi oleh Dinas Perumahan Rakyat, menunjukkan lokasi bangunan berada di wilayah Kelurahan Kebraon, posisi lahan tersebut berbatasan langsung dengan Karangpilang sehingga memunculkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.
"Alhamdulillah akhirnya ada titik temu di mana setelah kita lihat memang PBG maupun SKRK-nya memang posisinya di Kebraon, nah, di situ yang menjadi awal pemicu warga di RT 1 RW 1 ini menolak dikarenakan menurut mereka kenapa lokasinya justru ada di Karang Pilang," jelas Politisi Gerindra yang akrab disapa Cak Yebe ini.
Ia menerangkan, gedung utama Gereja Santo Yusup dengan kapasitas 784 kursi akan dibangun di atas lahan yang secara administrasi berada di wilayah Kelurahan Kebraon. Sementara itu, lahan seluas 1.474 meter persegi di bagian belakang yang berada di wilayah RT 1 RW 1 Karangpilang akan difungsikan sebagai area parkir jemaat.
Baca juga: RDP Komisi B Memanas, Baktiono Tegur Dispendukcapil Soal Adminduk Warga
"Tadi pihak gereja sudah menyampaikan secara detail, itu sebagai area parkir jemaat di mana di luasan 1.474 meter persegi ini diestimasikan bisa menampung 50 kendaraan R4 dan 250 R2," jelas Cak Yebe.
Sebagai bagian dari hasil mediasi, seluruh pihak juga menyepakati sejumlah langkah untuk mengakomodasi kepentingan ekonomi dan sosial masyarakat sekitar.
Salah satunya adalah penyediaan tiga tenda UMKM bagi warga. Selain itu, warga RT 1 RW 1 Karangpilang juga akan dilibatkan dalam kerja sama pengelolaan parkir, penyediaan petugas kebersihan, serta tenaga keamanan bersama pihak gereja.
"Kita cari win-win solution di mana salah satunya ada area UMKM, tenda 1 untuk UMKM Kebraon, tenda 2 untuk UMKM yang dikelola pihak gereja, tenda 3 akan dikelola oleh RT 1 RW 1 sehingga ada manfaat yang bisa diterima oleh warga," papar mahasiswa Doktoral Ilmu Hukum Universitas Dr. Soetomo (Unitomo) Surabaya ini.
Baca juga: Gion Spa Buka Suara soal Dugaan TPPO, DPRD Tetap Minta Pengusutan Tuntas
Selain menyelesaikan persoalan perizinan, Komisi A DPRD Surabaya juga menyoroti penataan arus lalu lintas di Jalan Senoputro yang selama ini kerap dikeluhkan warga akibat aktivitas tiga gereja di kawasan tersebut.
Cak Yebe meminta Kecamatan Karangpilang, Satpol PP, dan Dinas Perhubungan (Dishub) segera berkoordinasi untuk mengatur kelancaran lalu lintas sekaligus mematangkan skema drop-off agar tidak terjadi penumpukan kendaraan.
"Kami meminta kepada pihak Dishub maupun Satpol PP dan juga kecamatan untuk mengatur bagaimana parkir ini tidak sampai berada di ruas jalan, jadi tadi dari pihak Gereja Santo Yusup itu bersedia untuk mengakomodir parkir yang saat ini ada di jalan untuk masuk ke lahan parkir mereka," pungkasnya.
Editor : Redaksi