SURABAYA - Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penanggulangan Banjir DPRD Kota Surabaya hampir merampungkan pembahasan.
Sebelum finalisasi, Pansus menggelar rapat koordinasi dengan para camat dan lurah se-Kota Surabaya, untuk menggali berbagai persoalan serta kebutuhan penanganan banjir di masing-masing wilayah.
Baca juga: Dua Oknum THL Dipecat, Komisi A Desak Inspektorat Usut Jaringan Penipuan Loker
Rapat tersebut digelar di ruang paripurna lantai 3 Gedung DPRD Kota Surabaya, Senin (10/8). Dalam pertemuan itu, para camat dan lurah diminta menyampaikan kondisi wilayah mulai dari kebutuhan sarana dan prasarana serta pola penanganan genangan.
Sekretaris Pansus Raperda Penanggulangan Banjir, Aning Rahmawati, mengatakan, pelibatan camat dan lurah penting agar Raperda yang nantinya disahkan benar-benar dapat diterapkan di lapangan.
"Iya, kita hari ini mengundang 31 camat dan juga lurah. Harapannya, Pansus ini menjadi milik bersama. Sehingga ke depan Raperda ini bisa dilaksanakan secara totalitas, tidak hanya menjadi sebuah aturan yang sulit dilakukan di lapangan," ujar Aning sapaan lekatnya, pada Selasa (11/8).
Menurut Aning, dalam rapat tersebut banyak masukan yang disampaikan oleh para camat maupun lurah. Salah satunya penguatan satuan tugas (Satgas) penanganan banjir.
"Alhamdulillah, banyak sekali masukan dari para camat dan beberapa lurah kepada kami, termasuk juga kebutuhan Satgas di tingkat kelurahan dan kecamatan," katanya Wakil Ketua Komisi C DPRD Surabaya.
Baca juga: Pansus Matangkan Raperda Kampung Cerdas, Fokus Sinkronisasi dengan Kampung Pancasila
Selain penguatan Satgas, Pansus juga menyoroti kebutuhan anggaran untuk penyediaan sarana dan prasarana penanganan banjir. Sebab, selama ini persoalan normalisasi saluran di sejumlah wilayah masih terkendala keterbatasan sarana dan prasarana.
"Anggaran ini supaya semuanya selamat. Karena kebanyakan ketika anggaran itu ditaruh di Dakel (Dana Kelurahan), akhirnya mereka fokusnya ke pembangunan. Meskipun dibangun, tapi kalau salurannya masih tertutup sedimen, itu pasti akan macet," jelasnya.
Tak hanya itu, Pansus juga menampung kebutuhan peralatan yang diperlukan di masing-masing kecamatan. "Karena kita tidak mau alat ini tidak sesuai di lapangan. Sehingga kita menampung alat-alat yang dibutuhkan di tingkat kecamatan, seperti ekskavator," terangnya.
Terkait anggaran pemeliharaan, politisi perempuan asal PKS ini menyebut, perlu mendapat perhatian dalam Raperda tersebut. Termasuk pengaturan sumber anggaran untuk pemeliharaan alat dan kegiatan normalisasi saluran secara berkala.
Baca juga: Direksi Baru PAM Surya Sembada Diminta Tak Sekadar Jadi Administrator
"Anggaran pemeliharaan alat itu juga harus ditaruh di OPD atau di Dakel. Kemudian anggaran untuk normalisasi per tiga tahun. Kenapa per tiga tahun? Karena idealnya setiap tiga tahun dilakukan normalisasi," paparnya.
Sementara target penyelesaian pembahasan Raperda, Aning menegaskan Pansus menargetkan seluruh pembahasan rampung pada 18 Agustus 2026.
"Tanggal 18 kita deadline-kan. Kita selesaikan dan kita laporkan kepada Bamus bahwa Pansus Banjir selesai. Setelah ini mungkin kita undang secara internal Pak Sesung untuk memberikan masukan terakhir dari semua yang disampaikan oleh lurah dan camat," pungkasnya.
Editor : Redaksi