Cegah Miras Oplosan, Baktiono Minta Penjualan Alkohol Diperketat ‎

Reporter : Aldi Fakhrudin
Baktiono

‎SURABAYA - Anggota Komisi B DPRD Kota Surabaya, Baktiono, mendorong pengendalian penjualan dan pembelian alkohol secara lebih ketat, untuk mencegah penyalahgunaan alkohol di kalangan anak muda. 

‎Pasalnya, alkohol yang bukan diperuntukkan sebagai minuman, kerap disalahgunakan. Menurutnya, sebagian anak muda yang tidak mampu membeli minuman beralkohol memilih alternatif dengan membeli alkohol, kemudian mencampurnya dengan bahan lain.

Baca juga: Bupati Majalengka Minta Penjual Miras Beralih Usaha

‎"Di masyarakat itu banyak beberapa anak muda, itu dia yang tidak mampu membeli minuman beralkohol, tapi dia pingin minum-minuman keras akhirnya dioplos. Ini sangat berbahaya,” ujarnya, pada Jumat (16/10).

‎Karena itu, legislator asal PDI-Perjuangan itu menilai, pengawasan perlu diperluas, tidak hanya terhadap peredaran minuman beralkohol, tetapi juga terhadap penjualan alkohol yang berpotensi disalahgunakan.

Baca juga: Polisi Musnahkan Hampir 20 Ribu Botol Miras, Peredaran Mulai Menipis

‎Ia menyarankan agar pembelian alkohol oleh masyarakat dibatasi maksimal 100 mililiter dengan menunjukkan fotokopi kartu tanda penduduk (KTP). Sementara itu, pembelian dalam jumlah lebih dari 100 mililiter, menurutnya, harus disertai surat rekomendasi dari fasilitas pelayanan kesehatan.

‎“Bagi warga yang membeli alkohol, sebaiknya tidak boleh lebih dari 100 mililiter dan harus menyertakan fotokopi KTP. Kalau membeli lebih dari itu, harus ada surat rekomendasi dari rumah sakit, puskesmas, atau klinik,” tegasnya.

Baca juga: Soroti Penjualan Miras Tanpa Izin, Baktiono Dorong Pemkot Surabaya Perkuat Sosialisasi ‎

‎Dengan demikian, Baktiono berharap pengendalian penjualan dan pembelian alkohol dapat menjadi perhatian pemerintah dan pihak terkait sebagai langkah pencegahan terhadap peredaran minuman oplosan serta perlindungan kesehatan masyarakat, khususnya generasi muda.

Editor : Redaksi

Politik
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru