Tikta.id - Jelang HUT RI ke-79 Deretan umbul -umbul bergambar salah satu calon Bupati dan wakil Bupati menghiasi sepanjang jalan Ahmad Yani, Pemalang kota.
Terpantau, umbul -umbul tersebut terpasang dari mulai selepas lampu merah Sirandu ke arah Utara sampai Kantor Komisi pemilihan umum Daerah Pemalang, di kanan - kiri jalan nampak umbul -umbul bergambar Bupati Petahana Mansur Hidayat dengan calon pasanganya Muhammad Boby Dewantara pada Pilkada November nanti.
Baca Juga: Gandeng KPU Jatim Gelar Sosialisasi dan Pendidikan Pemilih, JTP Serukan Masyarakat Tidak Golput
Terkait dengan banyaknya baliho bergambar Bupati Petahana, yang akan maju pada Pilkada nanti, Ketua Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pemalang Sudadi, ketika dikonfirmasi terkait hal ini mengatakan, jika pemasangan baliho yang ada di jalan Ahmad Yani tersebut belum menjadi ranah pelanggaran
"Sementara karena belum masuk tahapan penetapan calon dan tahapan kampanye, maka belum menjadi ranah pelanggaran oleh Bawaslu, " Jelas Sudadi, pada Selasa (13/8).
Lebih lanjut dirinya mengatakan, Terkait pemasangan umbul -umbul tersebut menjadi ranah Pemerintah Daerah dan penetapan Paslon sendiri nanti pada tanggal 22 September 2024.
Baca Juga: Pastikan Kesiapan Fisik dan Kesehatan Pengamanan TPS, Polres Blitar Gelar Rikkes
" erkait pemasangan umbul -umbul tersebut, diluar tidak melanggar kampanye menjadi ranah Pemda, sedangkan untuk penetapan Paslon nanti September akhir," jelasnya.
Sementara itu, terkait adanya deretan umbul -umbul di sepanjang jalan Ahmad Yani Pemalang kota milik salah satu Paslon tersebut telah mengantongi surat ijin atau tidak dari Dinas terkait.
Kepala Dinas Penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu (Kadis DPMPTSP) kabupaten Pemalang Khaeron ketika dikonfirmasi lewat sambungan teleponnya mengatakan, masih berkoordinasi dengan Bawaslu, KPU dan OPD terkait.
Baca Juga: Debat Kedua Pilkada Bondowoso, Paslon 02 Kenakan Kaos dan Jaket Produk UMKM Lokal
"Iya maaf, sementara kita masih koordinasikan dengan Bawaslu, KPU dan OPD terkait, " tuturnya.
Diketahui DPMPTSP sendiri mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan urusan pemerintah daerah di bidang penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu, termasuk menyelenggarakan pelayanan administrasi di bidang perijinan.
Editor : Redaksi