PROBOLINGGO - Satresnarkoba Polres Probolinggo Polda Jatim, berhasil mengamankan seorang tersangka pengedar narkoba di pinggir jalan raya Probolinggo - Lumajang, Desa Jorongan, Kecamatan Leces Kabupaten Probolinggo.
Tersangka inisial RA (43) warga asal Kecamatan Kota Sumenep Kabupaten Sumenep juga merupakan residivis kasus serupa.
Baca Juga: Sembilan Tersangka Kasus Narkoba Diamankan, Tiga Residivis
Kapolres Probolinggo AKBP Wisnu Wardana melalui Kasat Narkoba, AKP Nanang Sugiyono mengungkapkan, penangkapan tersangka pengedar Narkoba ini salah satu bentuk komitmen Polres Probolinggo Polda Jatim memberantas Narkoba.
Hal itu lanjut Nanang juga sejalan dengan program Asta Cita Presiden RI Prabowo Subianto untuk menyelamatkan generasi bangsa dari bahaya Narkoba
Nanang juga mengatakan, sebelumnya tersangka RA (43) ini pernah menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sampang.
"Penangkapan terhadap tersangka bermula dari adanya laporan masyarakat bahwa terdapat seseorang mencurigakan yang sering bertransaksi di pinggir jalan raya Probolinggo-Lumajang," kata Nanang, Jumat (6/12).
Baca Juga: Diduga Lakukan Pencurian di Tiga Lokasi, Residivis Kembali Dibekuk
Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti petugas dengan melakukan penyelidikan hingga didapatkan informasi bahwa transaksi tersebut dilakukan oleh RA (43) warga asal Sumenep.
"Saat kami lakukan penyergapan, tersangka sempat membuang bungkusan solasi warna hitam dibawah kakinya yang setelah dibuka ternyata berisi Narkotika jenis sabu," ungkap Kasat Narkoba.
Kemudian petugas melakukan penggeledahan di badan dan tas selempang RA, ditemukan beberapa klip sabu dengan jumlah berat total 1,29 gram, beserta alat hisap atau bong.
Baca Juga: Polisi Kembali Amankan Residivis Kasus Narkoba
Tersangka bersama barang bukti kemudian dibawa anggota menuju Polres guna pemeriksaan lebih lanjut.
Akibat perbuatannya, tersangka terancam pasal 114 (1) sub pasal 112 (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun," pungkas Nanang.
Editor : Redaksi