KEDIRI,Tikta.id - Sat Reskrim Polres Kediri Kota ungkap Kasus penganiayaan yang terjadi di Jl Raya Kediri Nganjuk Kelurahan Mrican Kota Kediri hingga mengakibatkan korban meninggal dunia ( MD ). Kapolres Kediri Kota AKBP Teddy Chandra melalui Kasat Reskrim AKP Nova Indra Pratama mengatakan, peristiwa terjadi pada Sabtu 23 Desember 2023 pukul 03.0O WIB
"Peristiwa ini terjadi manakala korban RE (21) thn bersama teman temanya melintas di tkp berpapasan dengan segerombolan orang sekitar 20 orang mengendarai sepeda motor", jelas AKP Nova, Senin (2/1).
Baca Juga: Kapolres Kediri Kota Bersama Pj Walikota Komitmen Jaga Netralitas di Pilkada Serentak 2024
Pada saat itu korban mengurangi kecepatan dan memberikan kesempatan pada rombongan melintas terlebih dahulu, namun tiba tiba ada salah satu motor berbonceng 3 orang memepet korban.
Ketiga pelaku saat berpapasan dengan korban didepan Mekar Mart Jl Raya Kediri Nganjuk Kel Mrican Kec Mojoroto Kota Kediri.
Terduga pelaku RR (17) yang dibonceng di tengah menyuruh RAKP (17) sebagai pengemudi untuk mendekat ke arah korban.
Baca Juga: Pendampingan Khusus Pelayanan SIM Bagi Penyandang Disabilitas
Lalu RDS (17) yang dibonceng di belakang yang membawa batu seberat 1.5 kg melemparkanya ke arah korban.
Batu tersebut mengenai helm bagian depan hingga pecah sehingga mengenai dahi korban, setelah itu pelaku melarikan diri.
Selanjutnya teman korban membawa ke rumah sakit Muhamadiyah dan dinyatakan meningal pada pukul 05.55 wib.
Baca Juga: Jelang Pilkada Serentak 2024, Polres Kediri Gelar Forum Silaturahmi Kamtibmas
Berkat bantuan dari masyarakat Sat Reskrim Polres Kediri Kota kurang dari 24 berhasil menangkap pelaku penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia tersebut.
“Saat ini kami mengamankan pelaku penganiayaan hingga korban meninggal dunia dan dijerat dengan pasal 351 ayat (3) KUHP dengan hukuman selama lamanya 7 tahun Penjara,”pungkas AKP Nova.
Editor : Redaksi