SURABAYA – Pembongkaran sebuah bangunan di kawasan Cagar Budaya Jalan Raya Darmo No. 30, Surabaya, mendapat sorotan tajam dari Sekretaris Komisi D DPRD Kota Surabaya, Arjuna Riski Krisnayana.
Menurutnya, bangunan cagar budaya merupakan aset bersejarah yang memiliki nilai arsitektur dan sejarah penting, sehingga seharusnya tidak boleh dibongkar.
Baca Juga: Revitalisasi Pasar Surabaya, Buleks Minta Prioritaskan Pedagang Pasar Tumpah
“Kalau memang itu cagar budaya, sudah seharusnya tidak boleh dibongkar,” ujarnya saat dikonfirmasi oleh Pawarta tikta.id, Senin (2/6).
Ia pun menyayangkan, peristiwa tersebut dan menegaskan pentingnya upaya pelestarian terhadap bangunan-bangunan bersejarah di Kota Pahlawan.
"Kita sangat menyayangkan sekali karena cagar budaya itu adalah harus dilindungi bagaimanapun bentuknya. Dan kalau lebih baik lagi ada yang dirawat juga ya," tegasnya, politisi asal PDI-P.
Baca Juga: Abdul Ghoni Dorong Santri Adaptif Teknologi, Akhlak Tetap Jadi Pegangan
Sebagai tindak lanjut, Arjuna menyatakan akan memanggil pihak-pihak terkait untuk mendapatkan kejelasan mengenai status bangunan dan proses pembongkarannya.
“Kami akan mengundang pihak-pihak terkait, termasuk dinas, untuk mengetahui secara pasti aturan hukumnya. Kami juga ingin memastikan apakah bangunan tersebut memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atau tidak,” ucap dia.
Baca Juga: Setujui Raperda Air Limbah Domestik, Gerindra Minta Pemkot Surabaya Perhatikan Sanitasi Warga
Lebih jauh, Arjuna mendorong Pemerintah Kota Surabaya untuk melakukan pendataan ulang terhadap seluruh bangunan cagar budaya yang ada, serta aktif melakukan sosialisasi kepada masyarakat mengenai aturan-aturan yang berlaku.
“Pemkot perlu menyusun daftar lengkap cagar budaya yang ada di Surabaya, sekaligus mensosialisasikan apa saja yang boleh dan tidak boleh dilakukan terhadap bangunan-bangunan tersebut. Masyarakat harus diberi pemahaman agar kejadian serupa tidak terulang,” pungkasnya.
Editor : Redaksi