Kota Mojokerto,Tikta.id – Polres Mojokerto Kota berhasil mengamankan terduga pelaku penyimpangan seksual (threesome) terhadap kekasihnya.
Terduga pelaku penyimpangan seksual adalah RK pemuda asal Kabupaten Mojokerto dan diamankan Polisi pada Kamis (7/3).
Baca juga: Polres Mojokerto Kota Jadi Pilot Project Ungkap Kasus TPPU Sebesar Rp2 Milliar
Kapolres Mojokerto Kota AKBP Daniel S. Marunduri melalui Kasat Reskrim AKP Achmad Rudi Zaeny, didampingi Kasihumas IPDA Agung Suprihandono, menyampaikan tersangka RK diamankan berdasar adanya laporan dari korban yang dialami seorang wanita berinisial ND (21).
“Tersangka kami amankan karena adanya laporan mengenai kekerasan seksual yang dialami seorang wanita berusia 21 tahun berinisial ND,”ujar dia melalui keterangannya, Sabtu (9/3)
Achmad Rudi menjelaskan, Tersangka RK dengan Korban ND telah berpacaran sebelumnya dan sudah sering melakukan persetubuhan.
Tidak cukup sampai di situ, RK punya keinginan melakukan sex menyimpang (threesome) bersama temannya.
Keinginannya tersebut ditolak korban, sehingga pelaku mengancam akan menyebarkan foto bugil korban.
Baca juga: Diduga Kerap Bikin Resah Dua Gengster Usai Tawuran Digelandang Polisi
Akhirnya korban dengan terpaksa meruruti kemauan tersangka dan berlangsung dilakukan hingga 5 kali.
“Pengakuan tersangka perbuatan itu dilakukan satu kali di wilayah Surabaya dan empat kali di wilayah Mojokerto,”jelas AKP Rudi.
Adapun motif pelaku melakukan perbuatan sek menyimpang itu karena ingin meniru adegan film porno yang sering dilihatnya.
Baca juga: Terduga Pelaku Pencabulan Anak Digelandang Polisi
Saat ini pelaku telah diamankan di Mako Polres Mojokerto Kota beserta barang bukti meliputi HP berisi Foto dan Video korban, Kaos tersangka, gambar Screenshoot percakapan antar pelaku dan korban, kondom dan sex toys milik tersangka.
Atas perbuatannya, pelaku saat ini diancam dengan UU RI nomor 12 Tahun 2024 mengenai tindak pidana kekerasan sesual.
“Acaman hukumannya paling lama 15 tahun penjara dan atau denda 200 juta rupiah,” tutup Rudi.
Editor : Redaksi