SURABAYA,Tikta.id - Pembahasan Rancangan peraturan daerah (Raperda) Kota Surabaya tentang pencegahan Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) dan prekursor narkotika telah selesai dibahas oleh Pansus DPRD Surabaya.
Wakil Ketua Pansus Raperda P4GN, John Thamrun mengatakan, selesai nya pembahasan raperda tersebut sesuai dengan harapan semua pihak.
"Kami bersyukur Raperda P4GN ini telah kelar pembahasannya," kata Thamrun, Rabu (22/11) petang.
Caleg incumbent PDI Perjuangan Dapil Surabaya V itu berharap, usai diparipurnakan Raperda ini menjadi Perda yang bisa menjamin kehadiran pemkot Surabaya di tengah masyarakat yang menjadi korban narkotika.
Utamanya, beber anggota Komisi B DPRD Kota Surabaya tersebut bagi keluarga miskin (Gamis) melalui sumber pendanaan APBD Kota Surabaya yang juga difokuskan terhadap rehab medis maupun rehab sosial.
"Tentu kita pahami yang terjadi di tengah masyarakat terkait narkoba ini merupakan korban ya, beda dengan pelaku," ujar Thamrun.
Thamrun menjabarkan, pelaku dan korban berbeda status juga keadaannya. Korban sambung Thamrun itu memerlukan kehadiran dari pemerintah kota surabaya.
Maka dari itu, dengan Raperda P4GN ini, Thamrun berharap dapat mengurangi korban narkotika di kotaSurabaya.
Sehingga peran serta dari pansus P4GN menjadi lebih nyata lagi kehadirannya di tengah warga masyarakat.
"Khsusnta pemkot Surabaya di bawah kepemimpinan Walikota Eri Cahyadi," urai John Thamrun.
Baca juga: Ratusan Karya Seni Rupa Hadir di ARTSUBS 2024
Editor : Redaksi