Kota Mojokerto,Tikta.id – Satreskrim Polres Mojokerto Kota membekuk komplotan terduga pelaku spesialis Curanmor yang sudah beraksi di 15 TKP.
"Anggota Satreskrim berhasil mengamankan sebanyak 10 unit motor yang diduga berasal dari 15 tempat kejadian perkara (TKP) yang berbeda."ungkap Kapolres Mojokerto Kota AKBP Daniel S. Marunduri didampingi Wakapolres Kompol Supriyono Kasat Reskrim AKP Rudi dan Kasihumas IPDA Agung, Rabu (3/4).
Baca juga: Polrestabes Surabaya Ungkap Modus Baru Curanmor, Pelaku Gunakan Magnet
Daniel menyebutkan Sepeda motor hasil curian yang diamankan dari pelaku meliputi 1 Yamaha Jupiter Z, 1 Honda Supra, 2 Honda PCX, 5 Honda Vario, serta 1 Honda Scoopy.
Menurut Daniel, ketiga tersangka sudah 15 kali mencuri sepeda motor dalam 3 bulan terakhir.
Daniel juga menjelaskan ketiga pelaku pencurian motor itu diamankan pada 20-22 Maret lalu.
Pelaku adalah BA (36), warga Gedeg, Mojokerto, MZ (27), warga Kranggan, Kota Mojokerto, serta RP (28), warga Kelurahan Tanahkali Kedinding, Kenjeran, Surabaya.
Ketiga tersangka berstatus residivis dan salah satu dari tiga pelaku ternyata baru saja keluar pada bulan Februari 2024.
"Tersangka MZ dan RP pernah terlibat kasus pencurian, sedangkan BA pernah terlibat kasus narkoba,”jelas AKBP Daniel.
Baca juga: Ungkap Kasus Curanmor, Tiga Tersangka dan 13 Unit Motor Diamankan
Motif tersangka melakukan pencurian untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, karena ketiga tersangka tidak mempunyai pekerjaan tetap.
“Mereka mendapatkan untung Rp 1,6 juta sampai Rp 3,2 juta dari setiap motor yang mereka curi, lalu mereka jual," Imbuh AKBP Daniel
Sementara itu Kasatreskrim Polres Mojokerto Kota AKP Achmad Rudi Zaeny menjelaskan komplotan maling motor ini antara lain sudah beraksi di Jalan Empunala nomor 485 D l, Jalan Bhayangkara nomor 25, Gang Gotong-royong Lingkungan Balongsari, Kelurahan Wates, Miji, Mentikan, serta Sooko.
Menurut AKP Rudi, para tersangka menjual sepeda motor curian ke seorang penadah di kawasan Terminal Purabaya, Sidoarjo.
Baca juga: Dua DPO Curanmor Diamankan
"Penadah tersebut panggilannya Nyong, masih kami buru," ujarnya.
Kasatreskrim menyatakan bahwa anggotanya berhasil mengamankan 3 pelaku bersama 10 motor, BPKB dan STNK, flashdisk, kunci motor Scoopy, hoodie hitam dan coklat, topi, 1 set kunci Y yang digunakan tersangka untuk melakukan aksinya.
“Ketiga tersangka dijerat dengan pasal 363 ayat (2) KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. Mereka terancam hukuman 9 tahun penjara.” ungkap Rudi.
Editor : Redaksi